Hukum  

Ragu Bisa Ditangkap, MAKI Gugat KPK Minta Harun Masiku Disidang In Absentia

Koordinator Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Geram KPK bertele-tele tuntaskan kasus Harun Masiku, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MAKI menuntut KPK agar tersangka kasus dugaan korupsi Harun Masiku disidang secara in absentia.

Kemenkumham Bali

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengatakan gugatan praperadilan tersebut diajukan, lantaran dirinya ragu Harun Masiku akan tertangkap.

“Saya telah meminta KPK melakukan sidang in absentia karena ragu Harun Masiku akan tertangkap. Hingga kini KPK belum ada rencana sidang in absentia, namun juga tidak bisa menangkap HM,” kata Boyamin, Sabtu 20 Januari 2024.

Boyamin mengungkapkan gugatan tersebut dilayangkan agar kasus Harun Masiku segera mendapatkan kepastian hukum.

BACA JUGA  KPK Tetapkan Rahmat Effendi Sebagai Tersangka Pencucian Uang

“Atas keengganan KPK sidang in Absentia maka saya dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel, sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim memerintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujarnya.

Boyamin mengatakan kepastian hukum atas kasus Harun Masiku akan mencegah perkara tersebut dipolitisasi.

“KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik. Dengan berlarut-larutnya perkara ini maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik,” tutur Boyamin.

Gugatan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. (05)