Hemmen
Hukum  

Alasan KPK Ogah Sidangkan Harun Masiku Lewat in Absentia

Setelah Firli Bahuri diberhentikan sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, menggantikan Firli Bahuri.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memberi salam usai bersaksi dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik koleganya Johanis Tanak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (27/7/2023). FOTO: dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango ogah mengadili Harun Masiku lewat persidangan in absentia atau peradilan tanpa dihadiri terdakwa.

Meskipun dia mengakui, dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi diakui adanya persidangan in absentia. Namun menurutnya, hal itu lebih ditujukan ke perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Praktek peradilan in absentia ini lebih ditujukan pada penyelamatan kekayaan negara, sehingga tanpa kehadiran terdakwa, perkara dapat diperiksa dan diputus oleh pengadilan,” kata Nawawi lewat keterangannya pada Jumat (6/1).

Oleh karenya, dia menyatakan, kasus yang menjerat Harun Masiku berbeda dengan perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, sehingga harus dilakukan peradilan demi menyita asetnya.

BACA JUGA  Kapolri: Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Pernah Ditangkap Kasus Bom Panci

“In absentia ini bagus pada kasus-kasus dimana terdakwa yang misal melarikan diri, tetapi meninggalkan asset-asset yang dapat menutupi kerugian negara yang telah ditimbulkannya, jadi sangat berbeda dengan kasus si Harun Masiku ini,” jelas Nawawi.

Sebelumnya, Boyamin mengusulkan KPK untuk melakukan peradilan in absentia terhadap Harun Masiku. Mengingat setelah dijadikan tersangka mantan caleg PDIP tersebut belum tertangkap, sejak Januari 2020.

Barron Ichsan Perwakum