Hemmen
Berita  

MAKI Gugat KPK karena Lambat Tahan Eks Wamenkum HAM

Dok.Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat praperadilan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait tak kunjung ditahannya eks Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej meski telah ditetapkan tersangka.

Dalam gugatan yang didaftarkan Selasa (23/1) itu, MAKI menginginkan KPK berlaku adil. ”Dengan segera melakukan penahanan terhadap Eddy,” ucap koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Ada beberapa pertimbangan terkait desakan itu. Di antaranya, kerangka kasus itu sendiri. KPK telah menahan pengusaha tambang Helmut Hermawan yang jadi penyuap Eddy. Namun, Eddy sebagai penerima duit belum ditahan.

Padahal, berdasar Pasal 5, 6, 11, dan 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, untuk kasus suap, ancaman hukuman penjara bagi pejabat penerima lebih tinggi daripada pemberi suap.

BACA JUGA  Pengacara, Hakim dan Panitera PN Surabaya Terjaring OTT KPK

”Bahkan bisa maksimal 20 tahun, sedangkan pemberi suap maksimal 5 tahun,” katanya. Artinya, dilihat dari sisi ancaman hukuman, semestinya titik berat pada pejabat penerima suap. Jika pemberi ditahan, penerima semestinya juga ditanan.

Kini, Eddy berupaya lolos dari jerat tersangka lewat gugatan praperadilan. Namun, KPK tetap bisa melakukan penahanan. ”Apalagi, gugatan yang diajukan Eddy Hiariej belum diputus oleh PN Jakarta Selatan,” paparnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 9 November 2023 menyebut Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Eddy, lewat dua orang kepercayaannya, Yosi dan Yogi, diduga menerima suap dan gratifikasi dari Helmut Hermawan. Total yang diterima mencapai Rp 8 miliar. ”Ya itu kan kebutuhan dalam proses penyidikan, nanti penyidik yang akan menentukan,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kemarin.(03)

Barron Ichsan Perwakum