Berita  

Alasan Ini, 3.912 WNI Pindah Jadi WN Singapura

280 Orang Masuk RS, Kasus COVID-19 di Singapura Naik Lagi
Foto:ilustrasi dok.AFP

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat ada 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) yang memutuskan pindah jadi Warga Negara (WN) Singapura sepanjang tahun 2019-2022.

Banyak orang Indonesia tergoda untuk melepas paspor RI dan pindah jadi warga negara Singapura. Alasan di balik pilihan ini kebanyakan dilandasi faktor ekonomi. Maklum, sebagai negara kaya, Singapura menawarkan perlindungan sosial dan kehidupan yang lebih baik dibanding Indonesia.

Kemenkumham Bali

untuk menjadi WN Singapura, seseorang harus menjalani sejumlah prosedur, seperti mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran untuk mendapat status kewarganegaraan Singapura.

Dikutip dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, ada beberapa kategori yang menentukan biaya pengajuan menjadi WN Singapura. Orang dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) wajib membayar S$ 100 atau sekitar Rp1.130.000.

BACA JUGA  Pemkab Asahan Hadir Deklarasi Kampanye Damai 2024

Perlu dicatat, biaya itu hanya untuk pengajuan dan tidak bisa dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak. Ketika disetujui, ada biaya tambahan S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.

Selanjutnya, untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berasal dari Singapura, perlu membayar S$ 18 atau sekitar Rp203.400. Jika permohonan disetujui, biaya tambahan dikenakan S$ 10.

Sementara itu, biaya naturalisasi menjadi WNI lebih mahal. Berdasarkan Situs Kementerian Hukum dan HAM RI, biaya naturalisasi atas permohonan Warga Negara Asing (WNA) adalah Rp50.000.000.

Biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur adalah Rp15.000.000. Terakhir, WNA yang berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara adalah Rp2.500.000. Terakhir, anak yang belum memperoleh kewarganegaraan dikenakan biaya Rp5.000.000.(cnbc/06)