Hukum  

Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan 10 Ribu Lampu Jalan Dijebloskan Penjara

Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat Yon Yoviarso

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan upaya paksa penahanan terhadap empat orang tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum PJU-TS All In One 40 Watt sebanyak 10 ribu unit pada Kamis (7/3).

Pengadaan lampu jalan dilakukan kerjasama antara PT Imza Rizki Jaya (PT IRJ), PT Pins Indonesia (PT PI) dan PT Tunas Internusa Mandiri (PT TIM).

Kemenkumham Bali

Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat Yon Yoviarso menyatakan, sepanjang proses penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi baik itu dari PT PI, PT IRJ dan PT TIM dan dalam tahap penyidikan juga telah dilakukan penyitaan terhadap 19 bundel dokumen terkait dengan kontrak kerjasama pekerjaan Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum PJU-TS All In One 40 Watt sebanyak 10.000 unit antara PT PI, PT IRJ dan PT TIM tahun 2019.

BACA JUGA  Kejari Jakpus Musnahkan Uang Dolar dan Emas Palsu

“Bahwa dari hasil penyidikan tersebut diperoleh bukti yang cukup perbuatan pidana yang dilakukan oleh SW selaku Project Manager PT PINS Indonesia bersama-sama dengan OF selaku Direktur Operasional PT GT Pro Raya Indonesia/Direktur Utama PT DCM Indonesia. Lalu ES selaku Direktur Utama dan AG selaku Direktur Operasional PT TIM,” ujarnya di kantor Kejari Jakpus.

Lebih lanjut Yon menjelaskan peristiwa pidana yang terjadi pada tahun 2019 di PT PINS Indonesia. Dimana PT PINS telah membayarkan uang muka sebesar Rp6,5 Milyar kepada PT TIM, dan uang muka tersebut tidak dipergunakan untuk pengadaan lampu sesuai dengan kontrak, akan tetapi dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka SW, OF, AG dan ES.

BACA JUGA  Polisi Limpahkan Berkas Perkara Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean ke Jaksa

“Akibat perbuatan tersangka SW, OF, AG dan ES menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil Penyidikan tersebut, kata Yon, perbuatan tersangka SW, OF, AG dan ES telah memenuhi unsur-unsur pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 7 Maret 2024, ke empatnya dilakukan penahanan selama 20 kedepan hari terhitung sejak tanggal 7 Maret 2024 sampai 26 Maret 2024 di Rutan Salemba dan Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : Print-461-462-463-460/M.1.10/Fd.1/03/2024 tanggal 7 Maret 2024. (05)