Antara Kebenaran Materiil, Legal Standing dan Keberanian Menembus Batas Hukum Acara
Oleh: Dr. (H.C.) H. Muhammad Yuntri, S.H., M.H.
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang kini diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi perhatian publik. Seluruh tahapan persidangan telah dilalui dan pada Senin, 5 Oktober 2026, sesuai jadwal, publik akan mendengarkan putusan MK.
Pertanyaan yang muncul sederhana, tetapi konsekuensinya besar: apakah permohonan para Pemohon akan dikabulkan atau justru dinyatakan tidak dapat diterima maupun ditolak?.
Perkara ini menarik bukan hanya karena menyangkut Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, tetapi juga karena mempertemukan dua persoalan besar dalam hukum: kepastian hukum acara dan pencarian kebenaran materiil.
Para Pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan, khususnya terkait persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada 2023. Mereka juga mengungkap dugaan adanya tindakan yang disebut sebagai TST atau Terstruktur, Sistematis dan Terencana. Namun, penting ditegaskan, dalil tersebut merupakan sesuatu yang masih harus dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti persidangan, bukan sesuatu yang dapat dianggap terbukti hanya karena telah didalilkan.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menentukan siapa yang benar atau salah sebelum putusan dibacakan. Tujuannya adalah melihat perkara tersebut dari perspektif hukum acara, legal standing, kebenaran materiil, serta batas kewenangan MK.
Bukan Sekadar Menang atau Kalah
Perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang menang atau kalah dalam Pemilu 2024.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah MK akan berhenti pada persoalan hukum acara, atau berani menguji kebenaran materiil mengenai keabsahan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden?
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang bukan perkara yang lazim. Permohonan diajukan hampir dua tahun setelah hasil Pemilu 2024 ditetapkan. Para Pemohon antara lain KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga negara.
Para Pemohon pun menyadari bahwa permohonan tersebut diajukan jauh melampaui tenggat pengajuan PHPU sebagaimana mekanisme normal.
Di sinilah persoalan kenegarawanan sembilan hakim konstitusi diuji.
Secara normatif, Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa pasangan calon dapat mengajukan keberatan terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada MK paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu.
Selain dibatasi waktu, objek PHPU pada dasarnya berkaitan dengan perselisihan hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan pasangan calon terpilih.
Dari perspektif hukum acara, ketentuan tersebut jelas menjadi persoalan serius bagi perkara yang diajukan pada 2026.
Namun, persoalannya menjadi berbeda apabila Pemohon mendalilkan adanya dokumen atau informasi mengenai persyaratan pendidikan Gibran yang baru diperoleh setelah proses Pemilu selesai. Menurut Pemohon, informasi tersebut baru dapat diperoleh setelah adanya proses sengketa di Komisi Informasi Publik pada 2026.
Maka pertanyaan yang dihadapkan kepada MK bukan hanya mengapa permohonan diajukan terlambat, tetapi juga apakah hukum acara dapat menjadi penghalang untuk memeriksa dugaan cacat fundamental yang menurut Pemohon baru diketahui kemudian.
Inilah dilema terbesar yang dihadapi MK.
Legal Standing Menjadi Pintu Pertama
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah legal standing.
Pasal 475 UU Pemilu secara eksplisit menggunakan konstruksi “Pasangan Calon” sebagai pihak yang dapat mengajukan keberatan terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sementara para Pemohon dalam perkara 2026 bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Karena itu, legal standing menjadi salah satu pintu pertama yang harus dilewati.
Para Pemohon kemudian membangun konstruksi hukum yang berbeda. Mereka tidak semata-mata membawa kembali sengketa penghitungan suara Pemilu 2024, tetapi mengajukan persoalan konstitusional mengenai persyaratan pencalonan Gibran yang menurut mereka baru diketahui atau dapat dibuktikan kemudian.
Dengan konstruksi tersebut, perkara ini ditempatkan bukan sekadar sebagai pengulangan PHPU 2024, melainkan sebagai persoalan yang berkaitan dengan keadilan substantif dan keabsahan proses pencalonan.
Pertanyaannya kemudian adalah apakah MK akan menerapkan pendekatan formil secara ketat, atau memberikan ruang bagi penafsiran yang lebih luas ketika terdapat persoalan konstitusional yang dianggap fundamental.
Jawaban atas persoalan ini akan sangat menentukan arah putusan.
PMK Nomor 1 Tahun 2026 dan Pertanyaan Besar
Perhatian publik juga tertuju pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang Diajukan pada Tahun 2026.
PMK tersebut secara khusus mengatur tahapan penanganan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.
Fakta tersebut menarik karena menunjukkan bahwa MK menyediakan mekanisme untuk menangani permohonan yang berkaitan dengan PHPU 2024 pada 2026.
Namun, PMK tersebut tidak dengan sendirinya menghapus ataupun mengubah ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai tenggat waktu pengajuan PHPU.
Di sinilah letak persoalan hukumnya.
PMK merupakan hukum acara yang dibentuk MK untuk mengatur tahapan penanganan perkara, sedangkan UU Nomor 7 Tahun 2017 berada pada tingkat undang-undang.
Karena itu, apabila MK memeriksa perkara ini hingga substansi dan kemudian mengambil keputusan yang tidak berhenti pada persoalan formil, publik tentu berhak mengetahui konstruksi hukum yang digunakan untuk mempertemukan kedua rezim tersebut.
Persoalan ini juga penting karena putusan yang diambil dapat menjadi preseden. Jangan sampai muncul pemahaman bahwa hasil pemilu dapat digugat kapan saja tanpa batas waktu terhadap pemilu-pemilu sebelumnya.
Membuka Kemungkinan Cacat yang Baru Diketahui
Perkara ini juga memperkenalkan persoalan yang dapat dipahami sebagai hidden defect atau cacat tersembunyi.
Apabila benar terdapat fakta mengenai persyaratan pendidikan yang baru dapat diketahui atau dibuktikan setelah seluruh tahapan Pemilu selesai, persoalan tersebut tentu berbeda dengan sengketa penghitungan suara biasa.
Persyaratan pendidikan merupakan bagian dari persyaratan kumulatif pencalonan. Karena itu, apabila terbukti bahwa pada saat pencalonan terdapat persyaratan wajib yang tidak terpenuhi, pertanyaan hukumnya menjadi lebih jauh:
Apa akibat hukum terhadap pencalonan, proses pemilihan, dan hasil Pemilu yang telah ditetapkan?
Persoalan ini menjadi semakin kompleks karena menyangkut seorang wakil presiden yang telah dilantik dan menjalankan jabatan selama hampir dua tahun.
Sampai saat ini, belum terdapat jawaban yurisprudensial yang benar-benar identik dengan situasi tersebut.
Sembilan Hakim dan Independensi Peradilan
MK terdiri atas sembilan hakim konstitusi yang diajukan oleh tiga lembaga negara, masing-masing tiga orang, yaitu Presiden, DPR dan Mahkamah Agung.
Namun, asal lembaga yang mengusulkan seorang hakim tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keberpihakan politik.
Setelah diangkat, hakim konstitusi tidak bertindak sebagai wakil lembaga pengusul. Mereka berdiri sebagai hakim konstitusi yang wajib independen dalam menjalankan kewenangannya.
Karena perkara ini memiliki konsekuensi politik yang besar, ukuran utama putusan bukanlah siapa yang mengusulkan hakim tersebut, melainkan apakah putusan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan UUD 1945, undang-undang, fakta persidangan, alat bukti dan prinsip independensi peradilan.
Karena itu, tidak tepat pula jika kemenangan salah satu pihak diprediksi hanya berdasarkan asumsi mengenai “pengamanan” hakim tertentu.
Yang dapat dinilai secara objektif adalah bahwa putusan MK harus lahir dari proses permusyawaratan para hakim berdasarkan hukum dan alat bukti yang tersedia.
Tiga Kemungkinan Putusan
Jika melihat struktur persoalan yang dihadapi MK, setidaknya terdapat tiga kemungkinan konstruksi putusan.
Pertama, Persoalan Formil Mengalahkan Substansi
MK dapat berpendapat bahwa terdapat persoalan materiil yang serius dan patut dicermati mengenai proses pemenuhan persyaratan pencalonan.
Namun, dari perspektif hukum acara, permohonan tetap tidak memenuhi syarat karena diajukan di luar tenggat waktu dan para Pemohon bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Dengan konstruksi tersebut, MK dapat menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/N.O.), tanpa menjadikan persoalan substansi sebagai dasar untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden.
Pendekatan ini akan lebih menitikberatkan pada kepastian hukum dan batas-batas hukum acara.
Kedua, Kebenaran Materiil Menembus Formalitas
Kemungkinan kedua adalah pendekatan yang lebih progresif.
MK dapat mengembangkan penafsiran bahwa ketika terdapat dugaan serius mengenai cacat fundamental yang baru diketahui setelah tenggat PHPU berakhir, hukum acara tidak semestinya digunakan untuk menutup akses terhadap pemeriksaan kebenaran materiil.
Dengan konstruksi tersebut, MK dapat terlebih dahulu menguji apakah persyaratan pendidikan Gibran pada saat pencalonan memang terpenuhi.
Jika seluruh dalil dan alat bukti Pemohon terbukti secara meyakinkan, persoalan berikutnya adalah menentukan akibat hukumnya.
Namun, terbuktinya suatu cacat pencalonan tidak otomatis berarti MK memiliki kewenangan tanpa batas untuk menjatuhkan seluruh konsekuensi politik yang diminta Pemohon.
Di sinilah batas kewenangan MK menjadi persoalan berikutnya.
Ketiga, Putusan Jalan Tengah
Kemungkinan ketiga justru menarik secara akademik.
MK dapat membedakan antara kebenaran materiil mengenai suatu fakta dan kewenangan MK untuk menentukan akibat hukum dari fakta tersebut.
Dalam konstruksi ini, MK dapat memberikan penilaian hukum mengenai fakta dan proses administrasi pencalonan, tetapi tetap mempertimbangkan batas kewenangannya dalam menentukan konsekuensi terhadap jabatan yang sedang berjalan.
Dengan demikian, MK dapat membuka dan menilai fakta hukum tanpa serta-merta mengambil alih seluruh mekanisme ketatanegaraan.
MK Bukan Sekadar “Mahkamah Kalkulator”
Pengalaman PHPU Pilpres 2024 memberikan pelajaran penting mengenai kompleksitas pembuktian.
Ketika persoalan berkaitan dengan selisih suara dan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), pembuktian membutuhkan dokumen penghitungan suara, C-Hasil, rekapitulasi, dan berbagai alat bukti lainnya.
Dalam konteks tersebut pernah muncul ungkapan di kalangan kuasa hukum bahwa “MK bukan Mahkamah Kalkulator.”
Ungkapan itu menunjukkan bahwa kewenangan MK tidak semata-mata berkaitan dengan menghitung angka.
MK harus dapat membedakan antara sengketa angka dan sengketa legitimasi konstitusional.
Jika perkara yang sekarang diperiksa benar-benar berpusat pada persyaratan pencalonan, maka persoalannya bukan lagi sekadar berapa suara yang diperoleh masing-masing pasangan calon.
Pertanyaan utamanya menjadi:
Apakah orang yang memperoleh suara tersebut sejak awal memenuhi seluruh persyaratan konstitusional dan undang-undang untuk menjadi calon?
Persoalan Ultra Petita
Batas kewenangan MK juga akan diuji apabila fakta yang ditemukan dalam persidangan tidak sepenuhnya sejalan dengan petitum Pemohon.
Misalnya, Pemohon meminta diskualifikasi, tetapi MK menemukan fakta tertentu dan kemudian mempertimbangkan akibat hukum yang berbeda.
Pertanyaannya, apakah hal tersebut dapat dikategorikan sebagai ultra petita, atau justru merupakan bagian dari kewenangan MK untuk memberikan keadilan konstitusional berdasarkan fakta yang terbukti?
Jawabannya tidak sederhana.
Karena itu, jika MK sampai menyimpulkan adanya cacat dalam proses pencalonan, publik perlu mencermati setidaknya beberapa hal: bagaimana MK mendefinisikan cacat tersebut, kapan cacat terjadi, apakah cacat menyebabkan seseorang tidak memenuhi syarat sejak awal, apakah KPU mengetahui atau seharusnya mengetahui persoalan tersebut, serta apakah cacat tersebut memengaruhi keabsahan pencalonan.
Yang tidak kalah penting adalah apa akibat hukum yang memang berada dalam kewenangan MK untuk dijatuhkan.
TAP MPR VI/MPR/2001: Etika atau Sanksi Hukum?
Ada pula gagasan untuk mengaitkan perkara ini dengan TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Namun, perlu dibedakan antara sanksi hukum konstitusional dan konsekuensi etik-politik.
TAP MPR VI/MPR/2001 dapat menjadi bagian dari diskursus mengenai etika kehidupan berbangsa. Namun, ketetapan tersebut tidak secara otomatis menciptakan mekanisme hukum baru untuk memberhentikan Wakil Presiden.
Mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki kerangka konstitusional tersendiri dalam UUD 1945.
Karena itu, apabila aspek etik disebut dalam pertimbangan putusan, hal tersebut tidak serta-merta berarti terdapat mandat otomatis kepada DPR atau MPR untuk memberhentikan Wakil Presiden.
Pertimbangan etik dan mekanisme pemberhentian adalah dua persoalan yang berbeda.
Prediksi: Putusan Tidak Sesederhana “Didiskualifikasi” atau “Ditolak”
Kata “prediksi” dalam tulisan ini tentu tidak boleh dimaknai sebagai kepastian mengenai hasil putusan.
Yang dapat diamati dari proses perkara adalah bahwa MK tidak langsung menghentikan perkara pada tahap administratif awal. Perkara telah diregistrasi sebagai Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan telah memasuki tahapan pemeriksaan serta pembuktian.
Jadwal persidangan mencatat pembuktian Pemohon pada 30 September 2026, sedangkan pembuktian Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu berlangsung pada 1 Oktober 2026.
Artinya, MK memberikan ruang bagi perkara tersebut untuk diperiksa.
Dalam perkara ini, para Pemohon mendalilkan adanya persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran dan mengaitkannya dengan dugaan cacat administratif serta manipulatif. Di sisi lain, pihak KPU melalui mantan Ketua KPU membantah adanya cacat administratif dalam dokumen pendidikan tersebut.
Karena itu, tidak tepat jika sebelum putusan dibacakan ada pihak yang menyatakan bahwa cacat tersebut telah terbukti.
Yang lebih tepat adalah: dalil mengenai cacat tersebut sedang diuji melalui proses persidangan dan pembuktian.
Putusan Ini Juga Menjadi Ujian bagi MK
Menurut saya, bagian paling penting dari perkara ini justru bukan semata-mata apakah permohonan dikabulkan atau ditolak.
PMK Nomor 1 Tahun 2026 telah menyediakan mekanisme untuk menangani permohonan PHPU 2024 yang diajukan pada 2026. Sekarang publik menunggu untuk memahami ke mana mekanisme tersebut akan membawa perkara.
Apakah mekanisme tersebut pada akhirnya hanya digunakan untuk memeriksa perkara, kemudian permohonan dihentikan karena persoalan legal standing dan tenggat waktu?
Ataukah mekanisme tersebut menjadi jalan bagi MK untuk memeriksa kebenaran materiil ketika terdapat persoalan yang menurut Pemohon baru dapat diketahui setelah seluruh proses Pemilu selesai?
Jawabannya hanya dapat diberikan oleh sembilan hakim konstitusi melalui putusan.
Di situlah kenegarawanan mereka diuji.
Bukan keberanian untuk berpihak kepada salah satu kubu, melainkan keberanian untuk tetap berdiri di atas konstitusi meskipun putusan yang diambil dapat membawa konsekuensi politik yang besar.
Publik Tidak Hanya Perlu Menunggu Siapa yang Menang
Masyarakat sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan apakah Gibran akan didiskualifikasi atau tidak.
Ada pertanyaan yang jauh lebih penting.
Jika MK menyatakan dalil Pemohon tidak terbukti, publik berhak memahami dasar pembuktiannya.
Jika MK menyatakan terdapat cacat administratif, publik perlu mengetahui sejauh mana cacat tersebut memengaruhi keabsahan pencalonan.
Jika MK menemukan pelanggaran prosedural tetapi tidak menjatuhkan diskualifikasi, masyarakat perlu mengetahui alasan dan batas kewenangan yang mendasari amar tersebut.
Sebaliknya, apabila MK menyimpulkan terdapat cacat fundamental yang menyebabkan pencalonan tidak memenuhi syarat sejak awal, publik juga berhak mengetahui dasar hukum serta akibat konstitusional yang lahir dari kesimpulan tersebut.
Dengan demikian, kualitas sebuah putusan tidak hanya ditentukan oleh amar.
Pertimbangan hukum justru dapat menjadi bagian paling penting dari warisan sebuah putusan.
MK dan Pintu Kebenaran
Perkara ini merupakan salah satu perkara paling tidak biasa dalam perjalanan PHPU di Indonesia.
Di satu sisi terdapat prinsip kepastian hukum dan batas waktu. Di sisi lain terdapat tuntutan keadilan substantif serta dugaan cacat yang menurut Pemohon baru dapat diketahui kemudian.
Di satu sisi terdapat persoalan legal standing. Di sisi lain terdapat pertanyaan mengenai hak konstitusional warga negara untuk memperoleh proses Pemilu yang jujur dan adil.
Di satu sisi terdapat PMK Nomor 1 Tahun 2026. Namun, di sisi lain terdapat Pasal 475 UU Pemilu yang mengatur batas waktu pengajuan PHPU.
Di tengah seluruh pertentangan tersebut, terdapat sembilan hakim konstitusi.
Mereka bukan perwakilan Presiden. Bukan perwakilan DPR. Bukan pula perwakilan Mahkamah Agung.
Mereka adalah hakim konstitusi.
Karena itu, putusan yang paling penting bukanlah putusan yang semata-mata memuaskan salah satu kelompok politik.
Putusan yang paling penting adalah putusan yang mampu menjawab secara jernih:
Apa yang benar-benar terbukti?
Apa yang menjadi kewenangan MK?
Apa yang tidak menjadi kewenangan MK?
Dan yang tidak kalah penting:
Apa konsekuensi konstitusional dari fakta yang telah terbukti tersebut?
Dalam negara hukum, rakyat tidak hanya membutuhkan kekuasaan yang sah. Rakyat juga membutuhkan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Karena itu, menjelang pembacaan putusan, pertanyaan terbesar bukan sekadar:
“Apakah Gibran akan didiskualifikasi?”
Melainkan: “Apakah Mahkamah Konstitusi akan memilih sekadar menjaga batas-batas hukum acara, atau sekaligus menunjukkan bagaimana hukum acara harus bekerja ketika berhadapan dengan persoalan kebenaran materiil yang fundamental?”
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi bagian penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dan bagaimana sejarah membaca perkara PHPU 2024 yang diperiksa pada 2026.
*Penulis adalah Presiden Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) dan advokat senior di Jakarta yang mulai berpraktik sejak 1986.











