Ada Perjanjian Pisah Harta, Aset Sandra Dewi Tetap Bisa Disita

Aset Sandra Dewi
Sandra Dewi dan Harvey Moeis (foto:Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait adanya perjanjian Pisah Harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Kejagung memastikan aset Sandra Dewi tetap bisa disita. Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Didik Jampidus), Kuntadi.

Kuntadi mengatakan Kejagung terus menelusuri aset yang diduga hasil tindak korupsi yang dilakukan Harvey Moeis.

Kemenkumham Bali

“Dalam perkara ini yang kami sangka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi adalah saudara HM. Sehingga kegiatan penelusuran aset yang kami lakukan terhadap aset-aset milik HM,” jelasnya kepasa wartawan di Gedung Kejagung, Jumat (26/4/2024).

“Tentu saja, sepanjang alirannya menyangkut (uang milik Harvey Moeis), ada indikasi keterlibatan atau ada kaitannya, pasti akan kami lakukan penyitaan,” sambungnya.

BACA JUGA  Kejagung Gelar Turnamen Tenis Meja Jaksa Agung Cup 2024

Penyitaan aset itu bisa dilakukan kepada siapa saja selama masih ada kaitannya dengan tersangka, termasuk aset yang dikuasai Sandra Dewi.

“Tidak hanya apabila aset tersebut dimiliki oleh siapapun, entah itu istrinya atau siapapun. Sepanjang itu ada dugaan keterkaitan, pasti akan tetap kita ambil,” kata Kuntadi.

Sejauh ini, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik Harvey Moeis. Di antaranya mobil-mobil mewah dari berbagai Rolls Royce, Mini Cooper, Toyota Vellfire, Lexus, Ferrari, hingga Mersedes-Benz. (04)