SUDUTPANDANG.ID – OC Kaligis kembali mempertanyakan rekomendasi Ombudsman RI terhadap perkara dugaan pidana Novel Baswedan. Advokat senior ini meminta Ombudsman yang saat ini dipimpin Mokhammad Najih untuk membatalkan atau mencabut surat rekomendasi terkait perkara Novel Baswedan di Bengkulu.
Berikut isi surat yang ditulis OC Kaligis dari Lapas Sukamiskin Bandung untuk Ombudsman:
Sukamiskin, Senin, 24 Mei 2021
Hal: Batalkan Rekomendasi Kasus Pidana Terhadap Novel Baswedan. Adili Novel Baswedan.
Kepada Yth, Bapak Ketua Ombudsman RI Periode 2021 – 2026 Mokhammad Najih, Wakil Ketua Bobby Hamzah Rafinus, dan para anggota lainnya.
Dengan hormat.
Pertama-tama saya hendak mengucapkan terima kasih atas 2 surat Ombudsman sebelum periode saudara, masing-masing tertanggal 14 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman saudara Prof. Amzullah Rifai, SH, LLM., Ph.D Nomor B/53 dan surat tertanggal tertanggal 10 Februari 2021 Nomor: B/382 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty, SP, ME. Kedua surat itu dialamatkan kepada saya sebagai balasan surat saya.
Mengamati kedua surat tersebut saya mengetahui bahwa kedua surat itu ditandatangani sebelum berakhirnya tugas Ombudsman pediode 2016 – 2021. Isi kedua surat tersebut, pada pokoknya mengenai wewenang Ombudsman. Ombudsman tidak punya wewenang untuk mencampuri kebebasan hakim dalam memutus perkara, mengacu kepada pasal 9 UU Ombudsman, UU Nomor 37 Tahun 2008.
Ombudsman telah melanggar sumpahnya untuk taat Undang undang.
Mungkin Ombudsman pimpinan Prof.Amzullah Rifai, SH, MH lupa bahwa untuk kasus dugaan penganiayaan Novel Baswedan, saudara telah mengeluarkan “keputusan yang mengikat” (versi Novel Baswedan”), mencampuri Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang diputus oleh hakim Suparman.
Diktum putusan: Memerintahkan Jaksa untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan.
Saya menggugat Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdaftar dengan Nomor 598/Pdt.G/2019, lengkap dengan bukti-buktinya yang saya sampaikan saat agenda pembuktian. Jaksa tidak dapat membuktikan dimana terjadinya mal administrasi, setelah semua tahap KUHAP dipenuhi.
Jaksa juga tidak mungkin membuktikan adanya mal administrasi, karena Jaksa sendiri yang melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Jaksa setelah memeriksa berkas berdasarkan Pasal 138 KUHAP menetapkan kasus pidana tersebut sudah P-21. Mudah-mudahan saudara mengerti arti P-21.
Perkara Novel Baswedan sudah dilimpahkan ke pengadilan siap untuk diperiksa. Semua bukti yang relevan sudah saya masukkan pada sidang saya Nomor 598/Pdt.G/2019 tersebut di atas. Dalam semua tahap penyidikan dan gelar perkara telah dilakukan pemeriksaan atas saksi korban, penyitaan barang bukti, serta pemberkasan perkara. Saya tidak melihat satu rekomendasi pun dari Ombudsman mengenai adanya mal administrasi. Bahkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu yang diajukan oleh korban atau kuasanya. Semua acara KUHAP yang diatur dalam pasal 77 – 83 dipenuhi. Jaksa kalah. Dinyatakan oleh hakim Suparman bahwa Surat Penetapan Penghentian Penuntutan yang dikeluarkan Jaksa tidak sah. Karenanya Jaksa harus melimpahkan kasus dugaan pidana Novel Baswedan ke pengadilan.
Pertama kali saya selaku praktisi selama kurang lebih 50 tahun, saya mendapatkan bahwa Ombudsman menabrak Undang-undang, Pasal 9 Undang-undang Ombudsman. Mungkin kalau pimpinan Ombudsman tidak keberatan, saya akan memberi berberapa buku berlabel ISBN mengenai KPK yang korup. Mulai dari buku “Korupsi Bibit-Chandra Hamzah, Kasus Nazaruddin, dimana Penyidik KPK karena sudah bisa diatur, maka pemeriksaan saksi dilakukan di resort mewah, bukan di kantor KPK, temuan Dewan Pengawas DPR-RI terhadap KPK yang korup, dan sarat dengan kejahatan jabatan. Termasuk temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Buku “ KPK Bukan Malaikat “, “ Buku Mereka yang Kebal Hukum.”.
Seandainya bukti-bukti suap dalam buku saya yang diberikan kepada oknum Komisioner KPK, atau bukti-bukti pidana yang telah P-21 untuk tersangka Abraham Samad yang pernah ambisi mau jadi Wakil Presiden, bukti pidana Bambang Widjajanto, Prof. Denny Indrayana.
Seandainya NKRI negara hukum, dengan pelaksanaan dan penerapan hukum tanpa tebang pilih, saya yakin melalui buku-buku saya yang bukan fitnah, saya yakin dengan mengadili mereka, penegakkan hukum di KPK menjadi lebih baik.
Somasi:
Atas uraian fakta tersebut, saya mengusulkan agar putusan Ombudsman yang dipakai oleh Novel Baswedan sebagai putusan mengikat agar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Jelas pernyataan Novel Baswedan mengenai kasus dugaan pidananya dengan memanfaatkan surat Ombudsman sebagai “keputusan yang mengikat”, mengelabui penegak hukum, dan melanggar hukum.
Anda telah berkonspirasi mengeluarkan surat tersebut. Pertama kali saya mendapatkan Ombudsman melindungi tersangka dugaan penganiayaan dan pembunuhan. Di dunia pengadilan hampir setiap saat terjadi kasus penganiayaan dan pembunuhan, tanpa campur tangan Ombudsman. Saya mengerti bahwa dukungan saudara kepada Novel Baswedan terjadi sebelum dilantiknya Ombudsman masa tugas 2021 – 2026.
Untuk somasi ini, bila perlu Yth Ombudsman dalam rangka mendalami bahwa apa yang saya uraikan di sini adalah fakta bukan fitnah, saya tidak keberatan untuk diundang secara resmi ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung. Saya akan memperlihatkan lebih rinci bukti-bukti korupsi, bukti kejahatan jabatan KPK sebagaimana yang diatur dalam Bab XXIII KUHP pasal 413 sampai dengan 437, khususnya pasal 421.
Karenanya, bersama surat ini saya mengsomir Ombudsman untuk segera mencabut surat dukungan kepada Ombudsman yang telah mencampuri kemandirian, dan kebebasan hakim. Dengan tidak dijawabnya surat saya ini, dan dengan tidak dicabutnya surat dukungan kepada Novel Baswedan tersangka dugaan penganiayaan dan pembunuhan, berarti Ombudsman melindungi kejahatan. Ombudsman telah mengingkari sumpahnya untuk ikut menegakkan hukum.
Hormat saya,
Prof. Otto C. Kaligis
Cc. Yth Bapak Presiden dan Wakil Presiden Ir. Jako Widodo dan Ma’ruf Amin, sebagai laporan.
Cc. Yth. Bapak Ketua Komisioner KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua dan para anggota komisioner.
Cc. Yth. Dewan Pengawas KPK.
Cc. Yth. Semua ahli hukum pidana.
Cc.Yth. Bapak Prof. Romli Astasasmita
Cc. Yth. Ade Armando, Denny Siregar dan ibu Dewi Tanjung.
Lampiran: Buku-buku dan berkas tersebut di atas.
Pertinggal.(*)