JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Warakas gaspol terus mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (prokes). Salah satunya dengan menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask).
Dalam Operasi Tibmask yang dilakukan di Jl. Warakas I, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (28/5/2021), sebanyak 30 orang pengendara tidak mengenakan masker diberikan sanksi sosial.
“Kami dari Satpol PP Kelurahan Warakas bersama Satpol PP Kelurahan Tanjung Priok terus bersinergi untuk mendisiplinkan warga agar mematuhi prokes untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,” kata Kepala Satpol PP Kelurahan Warakas Adi Mulyadi, dalam keterangannya.
Adi mengatakan, mereka yang terjaring dalam Operasi Tibmask adalah warga yang melintas Jalan Warakas I tanpa menggunakan masker.
“Kami berhentikan dan kami lakukan pendataan. Sebanyak 30 orang diberikan sanksi sosial membersihkan lingkungan Pasar Warakas,” tegas Adi.
Pihaknya berharap dengan situasi pandemi Covid-19 yang masih mengancam kesehatan diharapkan masyarakat ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan.
“Mari kita ikuti anjuran pemerintah untuk selalu menjalankan prokes. Kerja keras pemerintah tidak akan berhasil tanpa bantuan banyak pihak, termasik peran aktif masyarakat dalam menjaga kesehatan diri sendiri dan lingkungan tempatnya tinggal,” tuturnya.
“Selain melakukan Operasi Tibmask, kami juga membantu Ketua RT 01 RW 01 Kelurahan Warakas mendata warga lansia yang belum mendapat vaksinasi untuk segera mengikuti program vaksinasi Covid-19,” tambah Adi.(um)