Menpora Minta Evaluasi Keselamatan Usai Dua Atlet Meninggal di Porprov Jateng

Menpora
Menpora Erick Thohir menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya atlet pencak silat Ayudiah Rivana Tridiandinita dan atlet selam Syabilla Rizkia dalam Porprov XVII Jawa Tengah 2026. (Foto: AGF/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tragedi meninggalnya dua atlet dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII Jawa Tengah 2026 menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meminta seluruh pemangku kepentingan olahraga mengevaluasi sistem keselamatan dan perlindungan atlet agar kejadian serupa tidak terulang.

Perhatian tersebut kembali disampaikan Erick menyusul meninggalnya atlet pencak silat Kota Semarang, Ayudiah Rivana Tridiandinita, pada Rabu (28/10/2026). Atlet berusia 19 tahun itu meninggal dunia setelah menjalani operasi akibat cedera yang dialaminya ketika bertanding dalam Porprov Jateng 2026.

Kepergian Ayudiah menambah daftar duka dalam ajang olahraga tingkat provinsi tersebut. Sebelumnya, atlet selam asal Kabupaten Jepara, Syabilla Rizkia Putri Raharja, juga meninggal dunia saat mengikuti perlombaan open water finswimming pada Minggu (25/10/2026).

Erick menyampaikan belasungkawa kepada keluarga kedua atlet. Ia mengaku prihatin atas kehilangan dua atlet muda yang tengah berjuang membawa nama daerah masing-masing dalam kompetisi olahraga tersebut.

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Saya kembali menerima kabar yang sangat menyedihkan dari Porprov Jawa Tengah. Belum hilang duka kita atas kepergian Syabilla, kini kita kehilangan Ayudiah, atlet muda yang juga sedang berjuang membawa nama daerahnya. Saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah. Semoga Allah SWT memberikan tempat terbaik bagi keduanya dan kekuatan bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Erick.

BACA JUGA  Legenda Tinju Dunia, George Foreman Meninggal Dunia

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Ayudiah mengalami cedera pada bagian jari tangan ketika menjalani pertandingan babak perempat final pencak silat pada Senin (26/10/2026).

Setelah mengalami cedera, atlet tersebut mendapatkan penanganan medis dan menjalani operasi di RS Primaya Semarang. Namun, dua hari setelah pertandingan, Ayudiah dinyatakan meninggal dunia.

Hingga kini, penyebab pasti meninggalnya atlet tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Karena itu, Erick meminta semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan hubungan antara cedera saat pertandingan dan penyebab kematiannya.

Meski demikian, ia menilai dua kematian atlet dalam satu penyelenggaraan kompetisi harus menjadi bahan evaluasi serius. Menurutnya, keselamatan atlet tidak boleh hanya menjadi ketentuan administratif, tetapi harus diterapkan secara nyata dalam setiap tahapan penyelenggaraan pertandingan.

“Dua atlet muda kehilangan nyawa dalam satu ajang olahraga. Ini bukan sesuatu yang bisa kita anggap biasa. Kita tentu tidak boleh terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai penyebab kedua kejadian tersebut. Namun, kita juga tidak boleh berhenti pada ucapan belasungkawa. Ada tanggung jawab besar untuk memastikan keselamatan atlet benar-benar menjadi prioritas, bukan hanya dalam aturan, tetapi juga dalam pelaksanaannya,” tegas Erick.

BACA JUGA  Usai Cor Jalan, Satgas TMMD ke-129 Bojonegoro Bersihkan Sisa Material

Menpora juga mendukung langkah kepolisian dan pihak terkait untuk mengusut serta mendalami penyebab meninggalnya Ayudiah secara objektif dan transparan. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada keluarga sekaligus menjadi dasar untuk menentukan langkah perbaikan.

Selain proses pendalaman tersebut, Erick meminta KONI Jawa Tengah, panitia penyelenggara Porprov XVII Jateng 2026, serta federasi cabang olahraga terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan atlet.

Evaluasi tersebut mencakup kesiapan fasilitas pertandingan, ketersediaan tenaga medis, prosedur penanganan keadaan darurat, hingga mekanisme pendampingan bagi atlet yang mengalami cedera dan membutuhkan perawatan lanjutan.

Menurut Menpora, perlindungan atlet harus menjadi tanggung jawab bersama sejak masa persiapan, pelaksanaan pertandingan, hingga proses penanganan cedera dan pemulihan. Setiap penyelenggara kompetisi perlu memastikan atlet memperoleh fasilitas serta layanan medis sesuai kebutuhan.

Ia mengingatkan bahwa risiko dalam pertandingan olahraga harus diantisipasi melalui sistem keselamatan yang memadai. Kesiapan tenaga medis dan kecepatan penanganan keadaan darurat menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Menpora Erick juga meminta evaluasi keselamatan tidak hanya diterapkan pada penyelenggaraan Porprov Jawa Tengah. Seluruh penyelenggara kompetisi olahraga di Indonesia perlu menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum untuk meninjau kembali standar perlindungan atlet di berbagai tingkatan pertandingan.

BACA JUGA  Pemkab Asahan dan BPN Bersinergi Wujudkan Penataan Tanah Berkeadilan

Menurutnya, pembinaan dan kompetisi olahraga memang diarahkan untuk melahirkan atlet berprestasi. Namun, pencapaian tersebut harus berjalan seiring dengan jaminan keselamatan bagi setiap peserta.

“Kita ingin melahirkan atlet-atlet berprestasi dari berbagai daerah, tetapi prestasi tidak boleh dikejar dengan mengesampingkan keselamatan mereka. Kehilangan Syabilla dan Ayudiah adalah duka bagi olahraga Indonesia. Kita harus menjadikan dua kepergian ini sebagai pengingat untuk melakukan perbaikan nyata. Sebab, ukuran keberhasilan sebuah kompetisi juga termasuk dalam hal seberapa baik kita menjaga keselamatan setiap atlet yang berjuang di dalamnya,” pungkas Erick.

Dua peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa penyelenggaraan kompetisi olahraga tidak hanya dinilai dari kelancaran pertandingan dan pencapaian prestasi, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak memastikan keselamatan atlet selama mengikuti kompetisi. (AGF/04)