Tri Indroyono

JAM Pidum Beri Pemahaman Penanganan TPPO dan Pemilu

JAM Pidum
JAM Pidum Beri Pemahaman Penanganan TPPO dan Pemilu (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep N. Mulyana memberikan pengarahan kepada jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum). Selasa, (19/11/2024).

Acara ini fokus pada dua isu utama, yakni penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana pemilihan, mengingat Pemilu Serentak 2024 yang semakin dekat.

Kemenkumham Bali

JAM-Pidum Asep N. Mulyana menekankan pentingnya pemahaman mendalam bagi para Jaksa terkait modus operandi dan unsur-unsur hukum dalam penanganan TPPO.

“Jaksa harus bekerja cermat dalam menangani perkara TPPO. Pahami dengan seksama unsur-unsur pasal yang diterapkan, agar tidak terjadi kekeliruan dalam mempersalahkan pihak yang tidak bersalah,” tegasnya.

Dalam hal ini, Jaksa diminta untuk memperhatikan mens rea pelaku, tujuan, serta keuntungan materiil dan immateriil yang diperoleh dalam setiap proses hukum.

BACA JUGA  DPR Sahkan UU APBN 2023, Ekonomi Ditargetkan Tumbuh 5,3 Persen

Lalu terkait dengan Pemilu Serentak 2024, JAM Pidum menyoroti peran Jaksa yang sangat penting dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang bertugas mengawasi dan menangani tindak pidana pemilihan.

“Jaksa harus berperan aktif di Gakkumdu sebagai garda terdepan dalam penanganan pelanggaran hukum terkait pemilihan,” kata Asep.

Selain itu, Asep juga menekankan pentingnya pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara tindak pidana pemilihan dan tindak pidana pemilu. Jaksa juga diminta untuk siap menghadapi potensi hambatan yang mungkin terjadi selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, serta untuk terus memantau pelaksanaan Pemilu dengan seksama.

Dalam kesempatan tersebut, JAM-Pidum juga mengingatkan bahwa netralitas dan profesionalisme adalah prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh Jaksa dalam menangani kasus-kasus terkait pemilihan. Jaksa diminta untuk selalu bertindak proaktif melalui koordinasi dan pemantauan, serta mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum sejak dini.

BACA JUGA  Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Sidang

“Pencegahan pelanggaran harus menjadi prioritas agar Pemilu Serentak 2024 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan adil,” tambahnya.

Pengarahan ini merupakan bagian dari persiapan Kejagung untuk memastikan kelancaran penegakan hukum dalam rangka Pemilu Serentak 2024, serta meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana perdagangan orang di seluruh Indonesia.

Pengarahan dilakukan secara hybrid, dengan dihadiri secara langsung oleh Direktur, Koordinator, serta Jaksa fungsional di Kejagung, dan secara virtual oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Asisten Pidana Umum (Aspidum), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), dan Jaksa fungsional dari seluruh Indonesia. (PR/04)