Opini  

Tanggapan terhadap Walk Out Denny Indrayana di PTUN Jakarta

Tanggapan terhadap Walk Out Denny Indrayana di PTUN Jakarta
Prof. Otto Cornelis Kaligis. (Foto: Dok. Pribadi)

“Perbedaan pendapat dalam persidangan adalah hal yang wajar, tetapi harus disampaikan melalui mekanisme hukum dengan tetap menghormati kewenangan hakim dan martabat lembaga peradilan.”

Oleh Prof. Otto Cornelis Kaligis

Tulisan ini merupakan pandangan dan tanggapan saya atas tindakan walk out Denny Indrayana dalam persidangan di PTUN Jakarta. Setiap proses peradilan harus menjunjung tinggi asas hukum, etika, serta penghormatan terhadap kewenangan hakim. Perbedaan pendapat hendaknya disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjaga martabat lembaga peradilan.

Berikut pandangan saya

1. Asas audi et alteram partem. Asas fundamental dalam hukum (perdata, pidana, maupun administrasi) yang berarti “Dengarkanlah juga pihak lain” atau wajib memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk berbicara atau membela diri.

2. Di saat lahirnya Undang-Undang Tata Usaha Negara, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, saya adalah advokat pertama yang mengajukan gugatan TUN.

3. Gugatan saya terdaftar dengan nomor 01/G/1991/PTUN-JKT. Selain itu, saya menerbitkan tiga buku mengenai praktik-praktik Peradilan Tata Usaha Negara.

4. Waktu itu, Pengadilan TUN masih beralamat di Jalan Cikini Raya, Menteng.

5. Gibran difitnah tidak memiliki ijazah Singapura.

6. Dua sidang pertama, masing-masing di Mahkamah Konstitusi dan di Pengadilan TUN yang diajukan advokat Subhan, Gibran sama sekali bukan pihak sehingga kesaksian Gibran, baik secara pribadi maupun melalui kuasanya, tidak dapat didengar.

7. Baru di Pengadilan TUN terakhir untuk perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT, Gibran sebagai Pihak Terkait mendapat kesempatan melalui pengacaranya untuk memberikan semua bukti mengenai sekolahnya di Singapura.

8. Yang pasti, melalui acara pembuktian, ijazah Bachelor of Science (BSc)-nya dapat disampaikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara.

BACA JUGA  Peran Pemerintah Masih Dibutuhkan untuk Mengangkat Martabat Wartawan Indonesia

9. Dengan gelar BSc Gibran, pembuktian mengenai sekolah Gibran di jenjang pendidikan sebelumnya selesai.

10. Tidak mungkin seseorang yang berstatus mahasiswa langsung diterima di tingkat sarjana. Ini berlaku umum di semua tingkat pendidikan.

11. Justru di saat bukti-bukti menentukan itu, ketika Denny Indrayana sadar bahwa melalui bukti-bukti tersebut gugatan Denny Indrayana akan ditolak, pada saat itulah Denny Indrayana melakukan walk out.

12. Dalam dua sidang, baik di Mahkamah Konstitusi maupun dalam gugatan TUN pribadi Saudara HM Subhan, Putusan Mahkamah Agung kembali menghukum Wakil Presiden Gibran karena tidak memiliki ijazah, tanpa pernah memeriksa Gibran.

13. Melanggar asas audi et alteram partem.

14. Berikut poin-poin Putusan Mahkamah Agung Nomor 472 K/TUN/2026 yang diputus pada tanggal 30 Oktober 2026.

15. Amar putusan: “MA menyatakan: Kabul Kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: Kabul gugatan penggugat seluruhnya.”

16. Status surat keterangan: MA membatalkan dan menyatakan tidak sah serta batal demi hukum Surat Keterangan Nomor 9149/D.DI/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terkait penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran. MA juga memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk Republik Indonesia.

17. Di saat Denny Indrayana mengajukan gugatan yang terdaftar dengan Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT mengenai sah atau tidaknya ijazah Gibran, berlaku asas actori incumbit probatio. Karena Denny Indrayana mendalilkan sesuatu, dia harus membuktikannya.

18. Dengan walk out, Denny gagal membuktikan dalilnya.

19. Sebaliknya, ketika tiba giliran Gibran menjawab dalam kapasitasnya selaku Turut Tergugat (untuk pertama kalinya Gibran menjadi pihak dalam kasus ijazah palsu), terbukti bahwa tuduhan ijazah palsu dapat dibantah dengan pembuktian bahwa ijazah BSc adalah benar.

BACA JUGA  Uten Sutendy : Kang Dedi Mulyadi dalam Tiga Dimensi

20. Baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung, Gibran tidak pernah diperiksa atau hadir di persidangan untuk didengar keterangannya di bawah sumpah.

21. Pengacara Gibran/Tim Kuasa Hukum, Dr. Muhammad Rullyandi, menyatakan bahwa putusan MA tersebut tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.

22. Ia beralasan bahwa putusan itu bersifat non-executable (tidak dapat dilaksanakan) karena tahapan Pilpres 2024 sudah selesai.

23. Gibran sudah resmi dilantik dan putusan tersebut tidak berlaku surut (retroaktif).

24. Selain itu, Pihak Terkait masih memiliki peluang menempuh upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali.

25. Selanjutnya, dalam gugatan TUN yang diajukan Denny Indrayana selaku penggugat, ketika Gibran hendak memperlihatkan bukti-bukti ijazah Singapura secara lengkap dan Denny Indrayana sempat melihat kelengkapan ijazah Gibran, tiba-tiba Denny Indrayana mencabut gugatannya dan melakukan aksi walk out.

26. Setelah walk out, Denny Indrayana berteriak-teriak mempersoalkan bukti-bukti Gibran.

27. Padahal, seandainya Denny Indrayana tidak melakukan walk out, dia bebas melihat dan menanggapi bukti-bukti Gibran sesuai dengan acara pembuktian perkara tata usaha tersebut.

28. Bahkan, di persidangan, Denny Indrayana dapat mengajukan perlawanan terhadap bukti-bukti yang disampaikan Gibran, bukan malah berkoar-koar di luar sidang.

29. Akibat walk out Denny Indrayana, perkara berlanjut tanpa perlawanan hukum dari Denny Indrayana.

30. Karena proses jawab-menjawab dan prosedur pembuktian telah disiapkan oleh Turut Tergugat, terlebih Tergugat juga meminta kepada Hakim agar perkara tetap dilanjutkan pemeriksaannya sesuai dengan hukum acara, maka menurut hukum acara, perkara berlanjut sampai pada putusan hakim.

BACA JUGA  Surati Deputi Penindakan KPK, OC Kaligis Ungkap Perkara Sarang Burung Walet Novel Baswedan

31. Karena sudah sampai di tingkat pembuktian Pihak Terkait, dalam hal ini Kuasa Hukum Gibran, Dr. Muhammad Rullyandi, menolak penghentian pemeriksaan dan meminta Hakim meneruskan pemeriksaan perkara. Permintaan tersebut dikabulkan.

32. Prediksi putusan di Pengadilan TUN Jakarta:

33. “Menolak gugatan Denny Indrayana untuk seluruhnya.”

34. Mengabulkan jawaban Turut Tergugat. Menyatakan ijazah BSc Gibran adalah sah.

35. Di Pengadilan Singapura, aksi walk out advokat di tengah persidangan dapat dikenakan contempt of court.

36. Berdasarkan pengalaman saya membela perkara di luar negeri, hal ini tidak pernah terjadi.

37. Apalagi, setelah walk out, Denny Indrayana memberikan keterangan pers mengenai alat bukti yang seharusnya dilakukan di persidangan.

38. Kesempatan Denny Indrayana untuk memberikan bukti lawan atas bukti-bukti yang disampaikan Gibran atau penasihat hukumnya seharusnya dilakukan di persidangan, bukan di luar sidang.

39. Semua advokat yang pernah beracara di Pengadilan TUN memastikan bahwa dengan walk out-nya Denny Indrayana, gugatannya pasti tidak dikabulkan. Bahkan, jawaban Turut Tergugat, dalam hal ini Gibran, dikabulkan.

40. Dengan demikian, ribut-ribut media yang diciptakan Denny Indrayana selesai sudah.