687 WNA Terjaring Operasi Jagratara, Didominasi Pelanggaran Izin Tinggal

687 WNA Terjaring Operasi Jagratara, Didominasi Pelanggaran Izin Tinggal
Foto:Ditjen Imigrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 687 Warga Negara Asing (WNA) terjaring Operasi Jagratara yang digelar Ditjen Imigrasi pada 12 – 15 November 2024. Mereka yang damankan di 270 titik di seluruh Indonesia, mayoritas melakukan pelanggaran keimigrasian terkait izin tinggal.

Siaran pers Ditjen Imigrasi, Jumat (22/11/2024) menyebutkan bahwa Operasi Jagratara merupakan bagian dari program 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang resmi berdiri pada Oktober lalu.

Kemenkumham Bali

Dalam Operasi Jagratara kali ini, sebanyak 50 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian turun melaksanakan operasi. Untuk menjalankan Operasi Jagratara, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menginstruksikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Barron Ichsan
melakukan pengendalian dan komando secara terpusat.

BACA JUGA  Tri Adhianto Umumkan Warga Kota Bekasi Akan Hadapi Era Baru Transportasi

Dari seluruh unit pelaksana teknis yang menjalankan operasi, Kantor Imigrasi Surabaya merupakan kantor imigrasi yang melakukan pengawasan WNA terbanyak dengan jumlah WNA yang dijaring
sebanyak 92 orang. Diikuti Kantor Imigrasi Batam sebanyak 64 orang dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok sebanyak 48 orang.

“Dari 687 WNA yang kami jaring, 128 di antaranya kami tindaklanjuti. Kasusnya bermacam-macam, mulai dari berkegiatan tidak sesuai izin tinggal yang diberikan, hingga masuk dan tinggal secara ilegal di Indonesia,” ujar Godam.

Godam menjelaskan, kasus-kasus kegiatan WNA yang tak sesuai dengan izin tinggal antara lain, indikasi prostitusi, bekerja sebagai terapis dan layanan kecantikan di salon, juru masak, berdagang pakaian, berdagang rokok elektrik hingga menjadi mandor proyek.

BACA JUGA  Tindak Tegas Pelanggar Keimigrasian, Rudenim Denpasar Deportasi 6 WNA dari Bali

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas), Agus Andrianto menjelaskan bahwa tujuan utama Operasi Jagratara adalah untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Operasi ini menjadi semakin penting mengingat meningkatnya jumlah pendatang, terutama di sektor pariwisata dan investasi,” jelas Agus.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan tiga operasi Jagratara sepanjang 2024 dengan lebih dari 3000 WNA yang terjaring. Plt Dirjen Imigrasi menekankan, beberapa operasi akan terus dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi guna memastikan WNA yang datang dan berada di Indonesia adalah mereka yang berkualitas.

“Sesuai arti nama Jagratara, yaitu “selalu waspada”, jajaran Imigrasi akan mewaspadai seluruh potensi pelanggaran dari orang asing di seluruh Indonesia. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” pungkasnya.(One/01)