BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Guna memberi kemudahan akses kepada masyarakat dan warga negara asing layanan luar kantor Paspor Minggu Ceria (Pasporia) telah dibuka Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan menjelaskan informasi tersebut dalam keterangan yang dikutip di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (4/7/2026).
“Kami ingin menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih dekat, mudah diakses, dan memberikan pengalaman yang nyaman bagi masyarakat,” katanya.
Mengenai layanan itu, kata dia, dibuka di area parkir Pasar Seni Kuta, Kabupaten Badung, yang dirangkaian dengan Bazaar Pelayanan Publik yang diadakan Kejaksaan Tinggi Bali pada Sabtu (4/7) ini.
Pihaknya menghadirkan layanan keimigrasian berupa pelayanan permohonan Paspor Republik Indonesia dan Izin Tinggal Keimigrasian.
Ia menjelaskan bahwa tercatat sebanyak 29 permohonan paspor yang dilayani dan ada dua permohonan Izin Tinggal Keimigrasian.
“Seluruh proses mulai dari pemeriksaan persyaratan hingga tahapan pelayanan lainnya dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku guna menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, selama periode Januari-Mei 2026, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sebanyak 155 WNA, pendetensian sebanyak 122, dan penangkalan ada 139 orang.
Sebagian besar kasus yang dialami adalah pelanggaran aturan hukum dan melebihi izin tinggal atau overstay, dengan WNA yang mendapat tindakan keimigrasian paling banyak berasal dari India ada 19, Amerika Serikat ada 16, dan Rusia ada 15.
Di sisi lain, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menerbitkan total 5.517 paspor baru dan perpanjangan izin tinggal kunjungan mencapai 5.487 izin.
Kemudian, ada 34 penerbitan izin tinggal terbatas (Itas), penerbitan alih status izin tinggal kunjungan menjadi Itas sebanyak 1.694 izin, penerbitan alih status Itas ke izin tinggal tetap (Itap) ada 163 izin.
Selain itu perpanjangan izin tinggal kunjungan visa saat kedatangan (VoA) mencapai 27.744 izin, perpanjangan Itas ada 2.749, perpanjangan Itap ada 63, dan penerbitan exit permit ada 931 izin, demikian Bugie Kurniawan. (Red/Ant/02)










