JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Terdakwa kasus pencurian digerai karaoke milik Inul Daratista, mantan karyawan Inul Daratista, Leon Tada dituntut 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menyatakan Leon melanggar pasal 352 KUHP terkait pencurian.
Leon dilaporkan Inul Daratista karena mencuri Laptop, BPKB hingga sebuah mobil Avanza dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 136 Juta.
“Satu menyatakan Leon Tada terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengambil sesuatu yang bukan miliknya melanggar pasal 362 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Leon Tada 2 tahun 6 bulan dan dilakukan penahanan,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (26/11/2024)
Mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, Leon Tada tampak tidak mengeluarkan bantahan. Mengenakan kemeja putih kopiah hitam, Leon memastikan mendengar tuntutan yang dibacakan JPU.
“Siap yang mulia,” jawab Leon.
Kemudian Majelis Hakim menyampaikan sidang selanjutnya adalah pledoi atau pembelaan pada tanggal 3 Desember 2024 mendatang.
“Tanggal 3 kamu menyampaikan pembelaan sidang dilanjut pada tanggal 3 Desember,” kata majelis hakim menutup sidang tersebut
Sebelumnya menceritakan awalnya OB tersebut bekerja di salah satu outlet karaoke miliknya. Namun, karan COVID-19, Inul yang tak mau memecat karyawan memindahkan OB tersebut ke kantornya.
Inul Daratista tak menyangka Leon Tada, mantan office boy yang diselamatkan dari PHK, malah membalasnya dengan mengambil aset kantor tanpa izin.(04)