BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Julian Petroulas mengaku memiliki tanah seluas 1,1 hektar di Bali. Hal terungkap dalam konten YouTube Julian yang diunggah pada 28 Juni 2024 lalu. Dalam video tersebut, bule Australia ini mengaku memiliki sebidang tanah di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
“Ini adalah pembelian tanah terbesar saya sepanjang hidup, 1,1 hektare. Benar-benar gila. Ini adalah pengalaman belajar lain bagi saya. Jadi mungkin suatu hari nanti saya bisa membangun sebuah menara di suatu tempat,” kata Julian dalam video yang ditonton pada Sabtu (14/12/2024).
Julian yang mengaku sering datang ke Pulau Dewata sejak 2016 atau delapan tahun silam itu bahkan telah berencana membangun sejumlah fasilitas di atas tanah tersebut, seperti, gym, klub malam, paddle, hotel hingga club striping meskipun bersebelahan dengan Pura.
“Jadi, apa yang akan kita bangun di sini? Klub malam, paddle, gym, hotel, strip club. Di sini kita Buat satu vila besar hanya untuk model, 50 model,” katanya.
Tak hanya itu, bule berpaspor Australia itu juga mengaku mempunyai sebuah restoran yakni Penny Lane Bali, yang juga berada di kawasan Canggu, Kuta Utara. Bahkan dalam videonya, Julian menunjukkan pengawalan patroli Polisi Lalu Lintas yang sedang mengawal dirinya.
“Uang membeli waktu. Waktu adalah satu-satunya hal yang berharga di dunia ini. Bagi saya, itulah arti uang. Uang berarti lebih banyak waktu dan kebebasan. Kami sekarang mau melihat tanahnya. Kami dapat pengawalan polisi agar bisa menghemat waktu. Lalu, saya bisa mengecek tanahnya,” sebutnya.
“Ada banyak hal yang masih ingin saya lakukan dalam hidup saya, tapi ini (restoran) adalah salah satu hal pertama. Jadi saya berinvestasi dan lihatlah hasilnya. Saya sangat beruntung karena restoran ini menjadi sukses,” sambung pria yang diduga YouTuber ini mengatakan akan terus berinvestasi di Bali.
Ia juga mengaku, sejak saat itu terus berinvestasi di berbagai bisnis fisik lainnya, seperti restoran, bar, hotel. Setiap kali berada di Bali, ia datang untuk mengecek kondisinya.
Di sisi lain, sebuah rumor kurang mengenakan menerpa Julian. Dari kabar yang beredar, ia diketahui baru dua kali ke Bali berbekal visa kunjungan electronic Visa on Arrival (e-VoA).
Hal ini tentu menyalahi aturan. Mengingat pemegang e-VOA dilarang melakukan kegiatan bisnis seperti yang disampaikan Julian dalam video yang telah dilihat 98 ribu lebih penonton tersebut.
“Kok bisa pemegang visa e-VOA bisa beli tanah dan bisnis?. Ini harus mendapat perhatian khusus bagi instansi terkait. Sebab ini dapat menjadi preseden buruk bagi sektor pariwisata Bali,” kata warga setempat.(tim)