Polresta Denpasar Ungkap Hasil Penyelidikan Kematian WNA Australia

Avatar photo
Polresta Denpasar Ungkap Hasil Penyelidikan Kematian WNA Australia
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (16/7/2026). (One/Sudutpandang.id)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Polresta Denpasar mengungkap hasil penyelidikan awal terkait meninggalnya seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial CJMH (39) di ruang detensi keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), dan autopsi, korban diduga mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang mengatakan, korban diduga menggunakan handuk berwarna abu-abu untuk mengakhiri hidupnya.

“Korban diduga mengakhiri hidupnya dengan menggunakan handuk warna abu-abu,” kata Leonardo dalam konferensi pers di  Mapolresta Denpasar, Kamis (16/7/2026).

Ia menjelaskan, dugaan tersebut didasarkan pada hasil olah TKP, keterangan para saksi, serta rekaman CCTV yang menunjukkan korban ditemukan di dalam kamar mandi ruang detensi dengan leher terikat handuk.

BACA JUGA  Terlilit Utang, Oknum Polisi di Bali Nekat Curi Emas di Pasar Tabanan

Temuan Polresta Denpasar juga diperkuat hasil koordinasi dengan tim forensik RSUP Prof. Ngoerah Denpasar berdasarkan hasil autopsi yang disampaikan dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp.FM., Subsp.FK(K)., DFM.

Meski demikian, Leonardo menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan oleh Polsek Kuta Selatan bersama instansi terkait untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa.

“Saat ini kasusnya masih dalam penanganan Polsek Kuta Selatan bersama instansi terkait untuk melengkapi proses penyelidikan serta memastikan penyebab dan rangkaian kejadian secara menyeluruh,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan menjelaskan, CJMH sebelumnya dilaporkan oleh mantan istrinya pada akhir Maret 2026 atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Petugas Imigrasi kemudian beberapa kali melayangkan surat panggilan untuk proses klarifikasi. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, Imigrasi menyimpulkan bahwa CJMH terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.

BACA JUGA  Masyarakat Apresiasi Program Polisi Berkebun dan Tabungan Sampah Plastik Kapolres Badung

Pada Jumat (10/7/2026), petugas kemudian mengamankan CJMH di kediamannya di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Selanjutnya, ia ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai sambil menunggu proses deportasi.

Bugie menuturkan, saat petugas melakukan pemantauan rutin melalui CCTV, mereka melihat korban tidak menunjukkan pergerakan dalam waktu cukup lama di dalam toilet ruang detensi.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. Pertolongan pertama, termasuk pemberian oksigen, segera dilakukan sembari berkoordinasi dengan rumah sakit untuk proses evakuasi.

“Tim medis yang tiba segera melakukan penanganan awal sebelum membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran untuk perawatan lebih intensif. Namun dalam perjalanan menuju rumah sakit, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” kata Bugie.(One/01)