Hemmen
Bali  

Lapas Singaraja Gandeng Disdukcapil Lakukan Perekaman E-KTP Warga Binaan

Perekaman E-KTP
Perekaman e-KTP WBP di Lapas Singaraja, Jumat (3/3/2023) Foto:Dok.Kemenkumham Bali

SINGARAJA, SUDUTPANDANG.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng menggelar perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (3/3/2023).

Kalapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna, mengatakan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak yang sama di mata Hukum tak terkecuali dengan WBP.

Kemenkumham Bali

“Kegiatan ini bertujuan untuk melengkapi administrasi kependudukan WBP apalagi di tahun 2024 kita akan memasuki pesta demokrasi WBP juga wajib berpartisipasi karena memiliki hak yang sama dengan masyarakat umum,” ujarnya.

Wayan Sutresna menjelaskan, untuk memenuhi hak kependudukan WBP pihaknya berusaha membangun kerja sama yang positif dengan dinas terkait.

“Kami berusaha melengkapi administrasi kependudukan WBP, ini merupakan buah manis hasil kerja sama antara Lapas Singaraja dan pihak Disdukcapil Kabupaten Buleleng. Selaku Kalapas saya mengucapkan banyak terima kasih atas kesempatan dan waktu petugas Disdukcapil yang telah melakukan perekaman E-KTP ke Lapas Singaraja, semoga hubungan antar instansi dapat terus dibangun dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binapigiatja), Wayan Riasa, menjelaskan ada 12 WBP yang melakukan Perekaman E-KTP.

Astungkara, perekaman E-KTP berjalan dengan lancar ada 12 WBP yang melakukan perekaman dan KTP nya langsung diberikan kepada yang bersangkutan, ini merupakan bentuk atas pemenuhan hak WBP,” tutur Wayan Riasa.

Ditambahkan Wayan Sutresna, dari 270 Warga Binaan sebanyak 9 orang mengalami kendala tidak adanya data pada sistem database Disdukcapil, terkait hal ini pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Buleleng.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kemenkumham Bali), Anggiat Napitupulu, mengatakan, hak pilih dimiliki oleh setiap WNI yang sudah cukup umur dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tak terkecuali WBP yang tengah berada dalam masa hukumannya tetap memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan umum.

“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Anggiat.(One/01)

Tinggalkan Balasan