Dirjen Imigrasi Cekal Dua WNA Penyelenggara Bali Silent Disco, Tak Boleh Ada ‘Negara dalam Negara’

Avatar photo
Dirjen Imigrasi Cekal Dua WNA Penyelenggara Bali Silent Disco, Tak Boleh Ada 'Negara dalam Negara'
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko. (Foto: Dok. Ditjen Imigrasi)

BALI, SUDUTPANDANG.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi mencekal dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi penyelenggara acara lari Bali Silent Disco di Bali. Langkah tersebut diambil setelah kegiatan itu dinilai menimbulkan unsur diskriminasi terhadap warga lokal dan diduga melanggar ketentuan keimigrasian.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan tidak boleh ada pihak asing yang bertindak seolah-olah memiliki kewenangan mengatur kegiatan di wilayah Indonesia.

“Event lari tersebut merupakan bentuk ‘negara dalam negara’. Saat ini, WNA yang bersangkutan diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan. Saya juga telah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa penyelenggara acara. Jika ditemukan ada WNA yang bertindak sebagai penyelenggara, segera lakukan tindakan sesuai ketentuan,” kata Hendarsam dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).

BACA JUGA  Pelabuhan Benoa Kembali Buka, Plt Dirjen Imigrasi Sambut Wisatawan

Menurut Hendarsam, warga negara asing tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara (event organizer) suatu kegiatan di Indonesia. Mereka hanya dapat terlibat sebagai kru atau official dalam acara yang menghadirkan artis atau penampil internasional, sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil penelusuran, acara tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan dua WNA asal Belanda yang diduga berperan sebagai penyelenggara, yakni JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang ITAS Investor.

Hendarsam mengatakan, kedua WNA tersebut telah meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7/2026) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan KLM menuju Singapura.

“Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar penangkalan,” ujarnya.

BACA JUGA  Amankan Malam Natal, Polres Badung Turunkan 365 Personel

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah memanggil penjamin kedua WNA tersebut, yakni PT SIG, untuk dimintai keterangan terkait aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia, termasuk kesesuaiannya dengan izin tinggal yang dimiliki.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan keimigrasian, baik oleh WNA maupun pihak penjamin, Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan akan menindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hendarsam menegaskan, seluruh kegiatan yang melibatkan warga negara asing harus menghormati hukum Indonesia dan tidak boleh menciptakan aturan ataupun eksklusivitas yang bertentangan dengan ketertiban umum.

“Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat. Kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat dari setiap tindakan warga negara asing yang tidak mematuhi hukum,” kata Hendarsam.(PR/01)