Ditjen Imigrasi Sudah Cekal Bule Australia yang Klaim Miliki Tanah di Bali

Wih! Bule Australia Ngaku Miliki Bisnis Restoran dan Tanah 1,1 Hektare di Bali. Cekal Imigrasi
Julian Petroulas.(Tangkapan Layar Video)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan bahwa Julian Petroulas alias (JP) telah masuk daftar cekal sejak 21 November 2024. Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yang viral karena konten videonya mengenai cara cepat menjadi jutawan itu, sudah tidak bisa lagi masuk Indonesia.

Hal ini disampaikan Ditjen Imigrasi melalui keterangan pers yang diterima Sudutpandang.id, Kamis (19/12/2024), terkait maraknya pemberitaan soal JP yang mengklaim memiliki tanah dan bisnis di Bali.

Kemenkumham Bali

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Saffar M. Godam, menegaskan bahwa JP telah melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan serta ketertiban umum dengan tidak menghormati peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Berdasarkan penelusuran, JP menggunakan visa on arrival untuk masuk ke Indonesia pada periode 17 Juni sampai dengan 7 Juli dan 20 Juli sampai dengan 8 Agustus di tahun 2024. Jenis visa tersebut tidak mengakomodasi WNA untuk memiliki lahan atau properti di Indonesia,” ujar Saffar M. Godam dalam keterangannya.

BACA JUGA  Pacific Caesar Bangkit di Kuarter Ketiga

Godam menerangkan, setelah dilakukan pengecekan, JP juga tidak terbukti memiliki lahan dan restoran sebagaimana yang disebutkannya dalam video. Pada Rabu (18/12/2024), Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan pengawasan kembali ke lokasi villa dan sekitarnya untuk memastikan bahwa JP memang tidak memiliki tanah ataupun bisnis di Bali.

Ia menyebut, konten yang dibuat oleh JP berpotensi merusak citra Indonesia sebagai tujuan investasi.

“Konten semacam ini dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan investor asing. Investor akan berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia jika banyak informasi yang tidak akurat beredar,” Godam.

Ia menegaskan, atas dasar tersebut, JP dimasukkan ke dalam daftar cekal Ditjen Imigrasi per 21 November 2024 dan sudah tidak bisa masuk ke Indonesia.

BACA JUGA  PWI Sungai Penuh-Jambi Siapkan 2.000 Bendera Sambut HUT Kemerdekaan

“Kami akan menggunakan unit cyber yang kita miliki untuk melakukan pemantauan dan analisa pada media sosial, untuk mencegah penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan negara,” katanya.

Godam juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum yang dilakukan oleh warga negara asing di sekitar mereka.

Laporkan segera ke kantor imigrasi terdekat atau melalui saluran pengaduan online yang telah disediakan.

“Mari kita jaga nama baik Indonesia sebagai negara yang aman, nyaman, dan menjunjung tinggi hukum. Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” tutup Godam.

BACA JUGA  Gak Perlu Lama, Rudenim Denpasar Deportasi WNA Pelanggar Aturan dari Indonesia

Sebelumnya, JP mengaku memiliki tanah seluas 1,1 hektar di Bali. Hal itu terungkap dalam konten YouTube yang diunggah pada 28 Juni 2024 lalu. Dalam video tersebut, bule Australia ini mengaku memiliki sebidang tanah di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung.(One/01)