Imigrasi Jaksel Deportasi Dua WNA Vietnam yang Diduga Buka Praktik Kedokteran Ilegal

Avatar photo
Imigrasi Jaksel Deportasi Dua WNA Vietnam yang Diduga Buka Praktik Kedokteran Ilegal
Foto: Dok. Kanim Jaksel

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang diduga menjalankan praktik kedokteran tanpa izin di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru.

Selain dipulangkan ke negara asalnya, kedua WNA Vietnam berinisial THT dna NNQVT ini juga dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Jaksel, Rian Kasim mengatakan, keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dipulangkan pada 24 Juni 2026.

Penindakan terhadap keduanya bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi yang dilaporkan.

BACA JUGA  Terus Tancap Gas, Kantor Imigrasi Depok Terima Dua Kendaraan Dinas

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan THT. Sementara itu, NNQVT sempat melarikan diri ketika pemeriksaan berlangsung.

“Sebagai langkah pengawasan, identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Rian dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Beberapa waktu kemudian, NNQVT terdeteksi saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Berbekal notifikasi dari sistem SOI, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta segera mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jaksel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, kedua WNA tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA  Tak Bayar Makan dan Penginapan, WNA Spanyol Dideportasi Rudenim Denpasar 

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Jaksel menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Imigrasi Jakarta Selatan juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian. Menurut Rian, setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.(red)