Welcome 2025, Tahun Penuh Harapan

Welcome 2025, Tahun Penuh Harapan
O.C Kaligis (Dok.SP)

Oleh Prof. Otto Cornelis Kaligis

Saya menamakan perpisahan tahun ini dengan ‘Tahun Penuh Harapan’ agar tegaknya pemerintahan yang bersih dapat terlaksana.

Kemenkumham Bali

Di mana dan bagaimana kita harus memulainya:? Berikut ulasan saya:

1. Saya memulainya dari dunia saya sendiri. Dunia advokat atau dunia Penasihat Hukum.

2. Kalau saja mulai detik ini, para Penasihat Hukum sama sekali tidak menyuap Polisi, Jaksa, Hakim, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan semua penegak hukum lainnya, pasti tidak akan lagi terjadi suap atau gratifikasi.

3. Masalahnya, upeti yang diterjemahkan sebagai suap gratifikasi adalah budaya rakyat Indonesia, dan terjadi sudah hidup sejak dulu kala.

4. Baru kita mengetahui bagaimana seorang petinggi Mahkamah Agung disita uang triliunan rupiah dan emas seberat 51 kgdi rumahnya.

5. Bersamaan dengan temuan sita tersebut,seorang Pengacara Lisa Rachmat (LR) ditangkap karena terbukti menyuap hakim untuk vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri

6. Turut disita catatan suap LR untuk perkara yang dipegangnya kepada Mahkamah Agung.

7. Rupanya LR bersama anaknya yang juga Penasihat Hukum sudah terbiasa jadi “calo” perkara, terbiasa menyuap penegak hukum, sehingga rata-rata perkara yang dipegangnya berakhir untuk kemenangannya.

8. Sitaan uang satu triliun bila dikembangkan tentu jumlah uang itu bukan milik hanya seorang yaitu saudara Zarof Ricar (ZR).

BACA JUGA  Tanggapi Putusan MK, OC Kaligis: Remisi untuk Semua!

9. Tetapi sejauh mana ZRberani membongkar kasus yang menjerat dirinya.

10. Biasanya yang terjadi dalam praktik, ZR akan bungkam, demi menyelamatkan korps-

11. Belum lagi kasus ZR selesai, terkuak berita dari negeri tetangga Malaysia, bagaimana warganya dipaksa oknum polisi Indonesia untuk menyerahkan sejumlah uang, yang menurut mereka, mereka diperas.

12. Ruang bermain bagi hakim pun, dapat terlihat dari putusan-

13. Hakim diwajibkan hanya memutus perkara akan fakta hukum yang terungkap di Pengadilan (Pasal 183,184,185 KUHAP).

14. Yang terjadi di perkara-perkara korupsi, umumnya hakim memutus sesuai tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengenyampingkan fakta persidangan.

15. Semua BAP yang terungkap di persidangan dalam perkara korupsi Heidi Kandouw di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, membenarkan bahwa saudara Padma yang mengurus  pengadaan barang dan jasa di Telkom.

16. Jaksa yang bertindak sebagai penyidik dan sekaligus JPU mengetahui hal tersebut, bahkan Jaksa sendiri yang melindungi Padma, sehingga hanya dijadikan sebagai saksi.

17. Dalam tuntutannya, Padma dilindungi, Heidi dituntut, dan tuntutan itu di-amini oleh Majelis Hakim menyimpang dari ketentuan Pasal 183 KUHAP.

18. Dalam praktik pelaksanaan hukum acara pidana, Jaksa bebas melakukan tebang pilih, bebas menyita barang bukti diluar tempus dan locus, bahkan sering terjadi penyitaan error in persona (kekeliruan subyek hukum).

BACA JUGA  OA Rasa Ormas

19. Pada kasus Lukas Enembe, bahkan hotel yang bukan miliknya, berdasarkan bukti kepemilikan, dan saksi fakta, tetap saja disita sebagai miliknya.

20. Barang bukti yang melekat pada kasus itu, seperti sita rekening sekolah anaknya, dan sita biaya hidup isterinya, sekalipun perkara ditutup karena kematian Lukas Enembe, tetap saja salah sita itu tidak diangkat JPU KPK.

21. Sebaliknya,temuan Hak Angket DPR-RI tahun 2018 mengenai perbuatan perbuatan melawan hukum yang ditemukan DPR-RI setelah melakukan pemeriksaan terhadap KPK, semua temuan itu yang dapat dipidanakan, dipetieskan, karena  bila hal ini terjadi bobrok KPK dapat ditelanjangi.

22. Putusan pengadilan saya pun yang mewajibkan Jiwasraya dan Menteri Erick Thohir untuk membayar uang tabungan saya diabaikan mereka.

23. Makin jauh dari media, terutama di kota-kota kecil, seperti misalnya di Pengadilan Negeri Tobelo atau pengadilan-pengadilan kecil lainnya, biasanya terjadi kerja sama antara penyidik dan penuntut umum dalam mengatur perkara.

24. Di Pengadilan Agama Tobelo misalnya. Majelis Hakim dapat menetapkan adopsi anak secara rekayasa, hanya agar anak adopsi itu, yang sebenarnya hanya pembantu pengawas lahan, dapat menguasai lahan milik pemilik sebenarnya.

BACA JUGA  Mencermati Kinerja Kepolisian

25. Semuanya berjalan rapi antara Badan Pertanahan Nasional(BPN), Polisi, dan Hakim setempat.

26. Bahkan Peninjauan Kembali (PK)kami, saat kami majukan bukti-bukti PK ditolak Hakim yang baru selesai mendapatkan titel SH-nya dan baru saja menjadi hakim karier.

27. Yang ditolak hadir dalam acara pembuktian, termasuk ahli bergelar doktor hukum.

28. Beruntung Mahkamah Agung mengetahui peristiwa pelanggaran hukum acara ini, sehingga memerintahkan kembali hakim bersangkutan untuk memeriksa PK kami tersebut.

29. Kebebasan hakim memutus bila tidak terjadi pengawasan menjadikan pengadilan itu menjadi sumber suap, dan sumber korupsi.

30. Sebagai advokat, bila benar-benar hendak mendukung janji presiden untuk memberantas korupsi, hendaknya kita mulai dari diri sendiri. Jangan pernah menyuap penegak hukum.

Jakarta, Senin, 30 Desember 2024

*Penulis adalah praktisi hukum senior dan akademisi