KOTA BEKASI, SUDUTPANDANG.ID –Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan kembali menggelar program Mudik Gratis 2025 untuk membantu masyarakat pulang ke kampung halaman dengan aman dan nyaman. Program ini diperuntukkan bagi warga yang ingin mudik ke beberapa kota besar di Jawa Tengah, dengan keberangkatan serentak pada Kamis, 27 Maret 2025 dari lapangan parkir Markas Komando Kota Bekasi.
Berikut Rute dan Kota Tujuan Mudik Gratis 2025.
Mudik gratis tahun ini mencakup beberapa kota tujuan utama di Jawa Tengah, yaitu:
- Purwokerto (Terminal Bulupitu).
- Solo (Terminal Tirtonadi)
- Yogyakarta (Terminal Giwangan)
- Semarang (Terminal Terboyo)
Jadwal Pendaftaran Mudik Gratis Kota Bekasi 2025. Pendaftaran dilakukan secara online mulai 13 – 14 Maret 2025 pukul 10.00 WIB hingga kuota terpenuhi setiap harinya. Masyarakat dapat mendaftar melalui link di akun Instagram resmi Dinas Perhubungan Kota Bekasi atau dengan memindai barcode yang tersedia di Instagram.
- Link Pendaftaran: https://www.instagram.com/p/DHFdr2ET3u4/
Untuk mengikuti program ini, calon pemudik harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Wajib follow akun Instagram @dishubbekasikota & @bid.angkutandanterminal.
- Memiliki e-KTP Kota Bekasi.
- Jika e-KTP di luar Kota Bekasi, wajib menyertakan Surat Keterangan Domisili yang menunjukkan tempat tinggal di Kota Bekasi
- Maksimal 5 orang per Kartu Keluarga (KK).
- Menyiapkan foto e-KTP dan Kartu Keluarga untuk diunggah saat pendaftaran.
- Anak di bawah usia 3 tahun tidak mendapatkan kursi penumpang
Program Mudik Gratis 2025 Kota Bekasi kembali menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman tanpa perlu khawatir soal biaya transportasi. Dengan fasilitas yang nyaman dan aman, pemerintah berharap inisiatif ini dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas serta memberikan pengalaman mudik yang lebih baik bagi warga Bekasi.
Bagi yang ingin ikut serta, pastikan segera mendaftar karena kuota terbatas! Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menikmati mudik yang lebih mudah, gratis, dan nyaman.(PR/04)