Kejari Jakpus Usut Dugaan Korupsi Pengadaan PDNS di Kominfo

Pdns
Kejari Jakpus Usut Dugaan Korupsi Pengadaan PDNS di Kominfo (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020–2024. Kasus ini diduga melibatkan pejabat Kominfo dan pihak swasta yang mengatur pemenangan tender secara tidak sah.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, SH, MH, mengungkapkan bahwa PT. AL diduga memenangkan sejumlah tender melalui pengondisian yang melibatkan oknum di Kominfo. Total anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai Rp958 miliar.

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut rincian nilai kontrak yang didapatkan PT. AL, Tahun 2020: Rp60.3 miliar, Tahun 2021: Rp102.6 miliar, Tahun 2022: Rp188.9 miliar, Tahun 2023: Rp350.9 miliar dan Tahun 2024: Rp256.5 miliar

BACA JUGA  Sistem Bubble Berlaku Bagi Setiap Atlet Hingga Delegasi Organisasi Dari Luar Negeri

Pada tahun 2024, terjadi serangan ransomware yang berdampak pada kebocoran data pribadi penduduk Indonesia. Insiden ini memicu kekhawatiran karena pengelolaan data diduga tidak memenuhi standar keamanan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). PT. AL selaku mitra juga disebut tidak memiliki sertifikasi ISO 22301, yang menjadi standar dalam manajemen keamanan informasi.

Selain itu, proyek PDNS ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Perpres tersebut hanya mengatur pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS yang diadakan oleh Kominfo.

Menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 pada 13 Maret 2025.

BACA JUGA  Inflasi Tinggi, Mendag: Harga "Minyakita" Bakal Naik

Sejumlah jaksa penyidik pun dikerahkan untuk mengusut kasus ini. Kejaksaan juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penggeledahan dan Penyitaan, yang menargetkan beberapa lokasi, termasuk Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita berbagai barang bukti, Dokumen proyek pengadaan PDNS, Sejumlah uang tunai, Mobil, tanah, dan bangunan dan Barang bukti elektronik

Atas kejadian itu kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Kejaksaan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan menindaklanjuti temuan yang ada.

Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat menegaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Wabup Asahan Resmikan Mushalla At Taufiq Desa Aek Songsongan

“Penyidikan ini bertujuan untuk memastikan keuangan negara terlindungi dan menegakkan keadilan,” ujar Bani Immanuel Ginting.(PR/04)