“Mari belajar lebih dewasa dalam berorganisasi, memahami batas-batas aturan, serta berhenti menjadikan gugatan sebagai alat untuk menutupi kegagalan pribadi dalam sebuah kompetisi yang sejak awal telah disepakati bersama.”
Oleh Ocit Abdurrosyid Siddiq
Menakar kewarasan dalam rimba kontestasi sejatinya dimulai dari kesediaan seluruh pihak menghormati aturan yang telah disepakati bersama. Sebab, sebuah kompetisi pada dasarnya adalah perhelatan yang lahir dari rahim kesepakatan. Dalam dunia yang tertib, kesepakatan itu termanifestasi dalam bentuk aturan main yang disepakati bersama sebelum perlombaan dimulai.
Bagi kita yang pernah bergelut dalam dinamika organisasi, seperti muktamar atau kongres, kita memahami bahwa aturan itulah yang menjadi kompas sekaligus pembatas bagi seluruh aktor yang terlibat. Tanpa aturan, sebuah kompetisi hanyalah anarki yang dibungkus formalitas prosedural.
Dalam khazanah filsafat hukum dikenal sebuah prinsip dasar yang menjadi tiang penyangga ketertiban, yakni nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali. Asas ini menegaskan bahwa tidak ada tindak pidana dan tidak ada hukuman tanpa adanya aturan yang mendahuluinya.
Artinya, seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya apabila tindakan tersebut tidak pernah didefinisikan sebagai pelanggaran dalam konstitusi organisasi atau tata tertib yang telah disahkan.
Aturan merupakan pintu masuk pertama untuk menentukan apakah suatu tindakan memiliki konsekuensi hukum atau sekadar menjadi catatan moral yang menguap di udara.
Ketika berbicara mengenai pemilihan, baik dalam spektrum kenegaraan maupun lingkup organisasi, kita kerap terjebak dalam romantisme moralitas tanpa melihat realitas normatifnya. Dalam Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada, negara secara eksplisit mengatur bahwa politik uang merupakan tindak pidana yang dapat menyeret pelakunya ke balik jeruji.
Di sana, hukum hadir sebagai penjaga gawang yang otoritatif. Namun, ketika memasuki ranah organisasi kemasyarakatan, pengaturannya sepenuhnya diserahkan kepada kedaulatan internal yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tata tertib pemilihan.
Di titik inilah kita menemukan celah yang kerap diabaikan para peserta kongres atau muktamar. Tata tertib pemilihan umumnya hanya mengatur aspek administratif, seperti syarat pencalonan, mekanisme pemungutan suara, hingga tata cara penghitungan.
Jarang ditemukan pasal-pasal yang secara spesifik mendefinisikan, melarang, dan menetapkan sanksi atas praktik politik uang.
Ketidakhadiran klausul tersebut bukanlah sebuah kebetulan, melainkan cerminan kehendak kolektif para aktor yang memang tidak menginginkan ruang geraknya dibatasi oleh aturan yang ketat.
Karena itu, ketika praktik politik uang terjadi dalam pemilihan ketua umum, sebenarnya tidak perlu merasa heran. Selama tidak ada aturan yang melarangnya, secara teknis dan yuridis-organisatoris tindakan tersebut tidak dapat dikenai sanksi diskualifikasi maupun tindakan korektif lainnya.
Kita tidak dapat menghukum seseorang dengan menggunakan pasal yang tidak pernah ada. Inilah logika hukum yang dingin, tetapi tidak terbantahkan dalam koridor organisasi yang bersifat otonom.
Fenomena serupa juga dapat ditemukan dalam pemilihan kepala desa. Meskipun diatur oleh Undang-Undang Desa dan peraturan daerah, ketegasan norma mengenai politik uang kerap masih lemah pada tataran operasional. Tidak mengherankan apabila praktik serangan fajar atau pembagian materi di sekitar tempat pemungutan suara masih terjadi secara longgar.
Hal tersebut terjadi karena sebagian masyarakat maupun pelaksana di lapangan masih memandang politik uang sebagai bentuk “kadeudeuh” atau tradisi sosial, bukan sebagai pelanggaran serius. Ketiadaan norma yang tegas membuat praktik tersebut seolah menjadi sesuatu yang lumrah.
Dalam pemilihan ketua umum organisasi, situasinya jauh lebih sunyi dari pengawasan negara, tetapi lebih gaduh di balik meja perundingan. Ketika aturan internal tidak memuat larangan politik uang, setiap langkah yang ditempuh para calon untuk menggalang dukungan, termasuk melalui transaksi materi, menjadi sah secara prosedural dalam organisasi.
Tulisan ini bukan dimaksudkan untuk memuji praktik tersebut ataupun bersikap permisif terhadap kebobrokan moral. Yang ingin ditegaskan adalah bahwa hukum tidak bekerja berdasarkan asumsi kebaikan, melainkan berdasarkan norma yang telah disepakati.
Kondisi inilah yang menciptakan lingkaran setan dalam setiap perhelatan besar organisasi. Para pihak, baik yang menang maupun yang kalah, kerap memainkan peran yang sama dalam arena transaksional tersebut. Mereka yang menang merasa telah berjuang dengan segala daya upaya, sedangkan yang kalah merasa investasinya gagal.
Ironisnya, setelah hasil pemilihan ditetapkan, pihak yang kalah sering berteriak mengenai adanya politik uang. Mereka menuduh pihak pemenang melanggar etika, tanpa menyadari bahwa mereka sendiri sesungguhnya berada di kapal yang sama.
Menggugat hasil pemilihan dengan alasan politik uang, dalam konteks tidak adanya aturan yang melarangnya, merupakan tindakan yang secara prosedural tidak tepat. Gugatan semacam itu bukanlah upaya menegakkan integritas organisasi.
Lebih sering, gugatan tersebut dimaknai sebagai luapan kekecewaan akibat kekalahan, sebuah mekanisme pertahanan diri untuk menjaga harga diri yang runtuh. Menggugat tanpa landasan norma internal yang sah hanya akan menjadi kesia-siaan yang menguras energi organisasi.
Apabila ingin memperbaiki organisasi, fokus seharusnya bukan pada gugatan setelah hasil pemilihan ditetapkan, melainkan pada penyusunan tata tertib jauh sebelum pemilihan dimulai. Namun, harus diakui bahwa para aktor sering kali enggan menyepakati aturan anti-politik uang.
Mereka lebih nyaman bergerak di ruang gelap tanpa aturan karena memiliki keleluasaan menggunakan seluruh sumber daya yang dimiliki. Mereka khawatir aturan yang ketat justru membatasi ambisi dan ruang gerak dalam meraih kepemimpinan.
Karena itu, bagi siapa pun yang kalah dalam kontestasi ketua umum organisasi, bersikaplah lebih bijak menerima kenyataan. Jika Anda sendiri tidak mampu memastikan bebas dari praktik tersebut atau membiarkan tata tertib organisasi tidak memuat larangan tegas ketika muktamar berlangsung, secara intelektual maupun moral Anda tidak memiliki pijakan kuat untuk menggugat pihak lain.
Gugatan atas dugaan politik uang di tengah ketiadaan norma larangan hanya menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme organisasi.
Sebuah organisasi akan berjalan sesuai dengan aturan yang disepakati anggotanya sendiri. Jika organisasi ingin menjadi lebih bersih dan menjunjung meritokrasi, perubahan harus dimulai dari keberanian memperbaiki aturan main.
Selama hal itu belum dilakukan, jangan berharap keadilan turun begitu saja untuk menghukum pelaku politik uang.
Mari belajar lebih dewasa dalam berorganisasi, memahami batas-batas aturan, serta berhenti menjadikan gugatan sebagai alat untuk menutupi kegagalan pribadi dalam sebuah kompetisi yang sejak awal telah disepakati bersama.
Wallahua’lam.
*Penulis adalah Ketua Bidang Humas dan Media Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA)’










