PGSI Desak Buat KPAI Daerah Tekan Angka Pelecehan Seksual

PGSI
PGSI Desak Buat KPAI Daerah Tekan Angka Pelecehan Seksual (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak melakukan kunjungan strategis ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta.

Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap maraknya kekerasan seksual dan kejahatan siber terhadap anak, yang masih tinggi terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Rombongan PGSI disambut langsung oleh Wakil Ketua KPAI, Dr. Jasra Putra, S.Fil.I, M.Pd, dan Komisioner Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Drs. Kawiyan, M.I.Kom, bersama jajaran staf di ruang rapat utama KPAI.

Ketua PGSI Demak, Noor Salim, menegaskan bahwa tingginya angka pelecehan seksual, eksploitasi anak secara daring, hingga cyber pornografi, perlu segera direspons oleh pemerintah daerah. Ia mendorong pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) sebagai langkah konkret perlindungan anak di tingkat lokal.

BACA JUGA  Polsek Metro Tamansari Perketat Penyekatan

“Perlu langkah kolaboratif yang sistematis, termasuk dengan menghadirkan KPAID di setiap provinsi, kota, dan kabupaten. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal keberlangsungan masa depan anak-anak bangsa,” ujar Salim.

Ia juga menyatakan dukungan terhadap Peraturan Pemerintah terbaru tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, yang belum lama ini disahkan oleh Presiden Prabowo.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengapresiasi langkah proaktif PGSI. Ia menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak anak membutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk peran besar dari tenaga pendidik.

“PGSI sudah dua kali bersinergi dengan kami. Ini menunjukkan komitmen tinggi para guru terhadap isu perlindungan anak. Harapan kami, inisiatif ini bisa direplikasi oleh organisasi guru lainnya,” tutur Jasra.

BACA JUGA  Kejati DKI Sita Aset Rp50 Miliar Dugaan Kredit Fiktif Bank Jatim

Sementara itu, Komisioner KPAI Kawiyan menyoroti semakin meluasnya penyebaran konten pornografi anak di ruang digital. Ia mengajak orang tua dan institusi pendidikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas online anak.

“Kejahatan siber terhadap anak adalah ancaman serius. Kami butuh dukungan dari seluruh elemen, terutama keluarga dan sekolah, agar anak-anak terlindungi dari konten yang merusak,” jelasnya.

Hingga saat ini, KPAI mencatat baru tiga provinsi, delapan kota, dan 24 kabupaten yang telah memiliki KPAID. Hal ini menunjukkan masih perlunya peningkatan komitmen dari pemerintah daerah dalam membentuk lembaga perlindungan anak yang efektif.(PR/04)