Hukum Dapat Memaafkan Manusia Bersalah

Kabar Duka Rizal Ramli. https://sudutpandang.id/tag/tundra-meliala/
Kurnianto Purnama, S.H., M.H. (Dok.Pribadi)

Oleh: Kurnianto Purnama, SH, MH.

Seorang sarjana hukum seharusnya bisa belajar dari ilmu hukum untuk dapat memaafkan orang lain, apabila ada orang lain melakukan kesalahan padanya.

Pun, seorang sarjana Hukum, tidak boleh bersikukuh tidak dapat memaafkan orang lain yang telah melakukan kesalahan terhadapnya.

Mengapa demikian? Sebab dalam ilmu hukum pun mengenal alasan pemaaf. Yakni memaafkan pelaku tindak pidana, dengan cara tidak menjatuhkan hukuman pidana penjara kepadanya. Padahal ia terbukti melakukan kesalahan menurut hukum.

Namun, tidak semua kesalahan dapat dimaafkan oleh hukum. Ada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seseorang yang melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, mempertahankan kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum, ia tidak dipidana.

BACA JUGA  KPK Tahan Mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto

Tapi untuk menentukan perbuatan hukum pelaku terdapat alasan pemaaf atau tidak adalah hakim.

Di sini, penulis memberi sebuah contoh kasus yakni Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 32/Pid.B/2021/PN. Dgl.

Dalam kasus ini, hakim menyatakan, terdakwa diserang lebih dahulu. Terdakwa semata-mata untuk mempertahankan kehormatan kesusilaan dirinya pada saat kejadian, karena saksi telah menarik kerah baju terdakwa hingga sobek, sehingga memperlihatkan bagian tubuh terdakwa yang sensitif.

Dan terdakwa melakukannya semata-mata untuk mempertahankan kehamilan terdakwa yang saat kejadian kehamilannya berusia 4 bulan.

Sehingga jalan satu-satunya yang dapat terdakwa lakukan adalah melakukan pemukulan terhadap saksi.

Nah, dalam kasus ini, walaupun terdakwa terbukti melakukan pemukulan terhadap saksi, namun karena terdapat alasan pemaaf, maka terdakwa tidak dijatuhi pidana.

BACA JUGA  Hadiri Seminar Internasional, Kakanwil Kemenkumham Bali Tekankan Pentingnya Perlindungan HAM

Demikian sedikit tulisan dari penulis, semoga bermanfaat.

*Pendiri Law Office Kurnianto Purnama & Partners