Kejagung Tahan Komisaris PT YAT di Kasus MBG

Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT YAT berinisial AM sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional. (Foto: ist/sp)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025 hingga 2026.

Kali ini, penyidik menetapkan AM, Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukumnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

“Terhadap tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Syarief dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Menurut penyidik, perkara ini bermula pada awal 2025 ketika AM selaku Komisaris dan pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan tersangka LP yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

Dalam pertemuan tersebut, AM disebut melakukan presentasi profil perusahaan dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Dari komunikasi itu, AM diduga memperoleh informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp60 juta per unit.

BACA JUGA  OC Kaligis: Ombudsman Jangan Merasa Kebal Hukum

Penyidik menduga pengadaan tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Setelah memperoleh informasi mengenai proyek tersebut, AM diduga aktif melakukan komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025 guna menindaklanjuti proses pengadaan.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, PT YAT disebut belum memenuhi sejumlah persyaratan sebagai vendor pengadaan sepeda motor listrik.

Perusahaan itu juga diduga belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu aspek penting dalam pengadaan kendaraan listrik pemerintah.

Kejaksaan Agung menduga AM kemudian bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA untuk mengakuisisi PT ASE.

Langkah tersebut diduga dilakukan guna mempermudah proses memenangkan tender pengadaan sepeda motor listrik yang tengah disiapkan oleh Badan Gizi Nasional.

Selain itu, penyidik juga menduga telah terjadi pengondisian dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Dalam proses tersebut, AM diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up terhadap setiap unit sepeda motor listrik sehingga nilainya mendekati pagu anggaran yang tersedia.

Penyidik menilai tindakan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Tidak hanya itu, AM juga diduga menerima pembayaran penuh atas pengadaan kendaraan listrik tersebut berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang diduga telah dimanipulasi.

Dalam dokumen tersebut, proyek disebut telah selesai dirakit dan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.

BACA JUGA  Peristiwa Hukum Tahun 2022 dalam Pandangan Alexius Tantrajaya

Namun hasil penyidikan sementara menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara harga dan spesifikasi kendaraan yang disediakan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pasal subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP baru serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan AM menambah daftar tersangka dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah menetapkan dan menahan Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang kepercayaan salah satu Wakil Kepala Badan Gizi Nasional berinisial SS.

Dalam perkara tersebut, AYS diduga memiliki peran mengatur titik dapur Program Makan Bergizi Gratis yang tersebar di berbagai wilayah.

Ia diduga mengetahui titik dapur yang masih kosong melalui akses pada portal mitra MBG.

Penyidik juga menduga AYS memiliki kemampuan untuk memengaruhi proses verifikasi calon Satuan Pelayanan Penyediaan Makanan Bergizi (SPPG).

BACA JUGA  BGN Beberkan Biang Kerok Keracunan di Program MBG

Bahkan, ia diduga dapat membatalkan status calon mitra yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan dalam sistem.

Selain itu, AYS diduga memfasilitasi pihak tertentu untuk masuk ke dalam sistem pendaftaran meskipun masa registrasi telah ditutup.

Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana ilegal yang berasal dari praktik pengaturan titik dapur dalam program tersebut.

Menurut Kejaksaan Agung, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 10 saksi, dua ahli, serta melakukan ekspose perkara dan pengumpulan berbagai alat bukti lainnya.

Hingga kini, penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus berlangsung.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, sekaligus menelusuri potensi kerugian negara dalam proyek yang nilainya mencapai triliunan rupiah tersebut.

Penyidik menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (09/AGF).