Kejati Sulsel dan Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan memperkuat sinergi dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. (Foto: ist/sp)

MAKASSAR, SUDUTPANDANG.ID — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang masih menjadi ancaman terhadap penerimaan negara. Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila Haholongan Pulungan, saat menerima kunjungan kerja dan audiensi jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) di Kantor Kejati Sulsel.

Pertemuan yang berlangsung pekan lalu itu menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan institusi kepabeanan guna menekan praktik peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai resmi yang selama ini menyebabkan kerugian bagi negara.

Dalam audiensi tersebut, Kajati Sulsel didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Prihatin serta Asisten Tindak Pidana Khusus Rachmat Supriady. Sementara rombongan Bea Cukai Sulbagsel dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel Martha Octavia.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Satya Nugraha, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar Krisna Wardhana, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Cahya Nugraha, serta Kepala Seksi Penindakan I M. Amaluddin.

Fokus utama pertemuan adalah membahas penguatan koordinasi dan kerja sama dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Salah satu isu yang mendapat perhatian serius adalah maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di industri hasil tembakau.

BACA JUGA  Seleb Tiktoker Galih Loss Resmi Ditahan Terkait Penistaan Agama

Kajati Sulsel Sila Haholongan Pulungan menegaskan bahwa Kejaksaan siap mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai dalam memberantas jaringan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan kepastian hukum.

“Pemberantasan peredaran rokok ilegal merupakan komitmen bersama yang harus terus dikawal. Kami siap bersinergi dan memberikan dukungan penuh dalam penegakan hukum agar tidak terjadi kebocoran penerimaan negara akibat praktik-praktik ilegal tersebut,” tegas Sila.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan penegakan hukum di sektor cukai tidak hanya bergantung pada satu institusi, melainkan membutuhkan kolaborasi yang kuat antara berbagai pemangku kepentingan. Oleh karena itu, koordinasi antara Kejaksaan dan Bea Cukai perlu terus diperkuat untuk memastikan setiap perkara dapat ditangani secara efektif dan profesional.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel Martha Octavia menyampaikan apresiasi atas dukungan yang selama ini diberikan Kejati Sulsel dalam penanganan perkara kepabeanan dan cukai. Menurutnya, hubungan kerja yang baik antara kedua institusi menjadi modal penting dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum di lapangan.

BACA JUGA  Terus Beberkan Perkara Novel Baswedan, OC Kaligis: Saya Tidak Takut!

“Melalui silaturahmi ini, kami berharap sinergi penegakan hukum antara Bea Cukai dan Kejaksaan semakin kuat, khususnya dalam menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal demi mengamankan penerimaan negara,” ujar Martha.

Ia menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi salah satu tantangan besar yang dihadapi Bea Cukai. Produk tanpa pita cukai resmi tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dalam jumlah signifikan sekaligus merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, peredaran rokok ilegal juga sering kali melibatkan jaringan distribusi yang terorganisasi sehingga membutuhkan kerja sama lintas sektor untuk mengungkap dan menindak para pelakunya. Karena itu, dukungan dari aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, menjadi faktor penting dalam memastikan proses penanganan perkara berjalan optimal.

Audiensi tersebut juga membahas upaya peningkatan koordinasi teknis antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai dan Jaksa Penuntut Umum dalam setiap tahapan penanganan perkara. Sinergi yang terjalin diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan, penuntutan, hingga penyelesaian perkara di pengadilan.

Kolaborasi yang semakin erat antara Kejati Sulsel dan Bea Cukai Sulbagsel diyakini akan memberikan dampak positif terhadap efektivitas penegakan hukum di sektor kepabeanan dan cukai. Selain meningkatkan kualitas penanganan perkara, kerja sama tersebut juga diharapkan mampu memberikan efek jera yang lebih kuat kepada para pelaku kejahatan cukai.

BACA JUGA  Ferdinand Hutahaean Terbukti Bersalah Sebar Hoaks

Kejaksaan dan Bea Cukai juga berkomitmen untuk terus memperkuat pertukaran informasi, koordinasi lapangan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia guna menghadapi berbagai modus pelanggaran yang terus berkembang. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas sistem pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.

Dengan semakin kuatnya sinergi antarlembaga, pemerintah berharap upaya pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif. Selain melindungi penerimaan negara, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan di sektor industri hasil tembakau.

Pertemuan antara Kejati Sulsel dan Kanwil DJBC Sulbagsel ini menjadi bukti komitmen kedua institusi dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai di wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya. (09/AGF).