“Kami menduga ada sindikat yang bekerja secara sistematis. Jika ini benar, maka ini bagian dari jaringan mafia tanah yang harus ditindak secara hukum.”
DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Sengketa lahan di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, memanas. I Nyoman Winda dan Ketut Gentil, melalui kuasa hukumnya Maradang Hasoaloan Sinaga, resmi menggugat PT Kane Capital Partners (KCP) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 550/Pdt.G/2025/PN Dps. Gugatan itu dilayangkan lantaran dirinya diduga menjadi korban praktik mafia tanah.
Kepada media Sudutpandang.id, Kamis (15/5), Maradang menyatakan bahwa kliennya yakin memiliki hak sah atas tanah yang menjadi objek sengketa tersebut.
“Klien kami merasa ada yang janggal dalam pembuatan Perjanjian Jual Beli (PJB), karena seseorang mengklaim memiliki hak atas tanah tanpa pernah ada proses jual beli yang sah,” ujar Maradang saat ditemui di kediaman I Nyoman Winda.
Maradang menduga adanya praktik curang yang melibatkan oknum notaris di Bali. Ia menyebut, seseorang bernama Ester mengaku telah membeli tanah tersebut tujuh tahun silam, namun tidak pernah bertemu langsung dengan kliennya.
“Ini menunjukkan adanya indikasi rekayasa dokumen dan potensi keterlibatan mafia tanah. Kami sedang mempelajari kemungkinan menempuh jalur pidana,” tegasnya.
Dalam upaya hukum yang sedang berjalan, Maradang telah menyurati PT Kane Capital Partners melalui surat resmi nomor 02/Reklaim/Pemberitahuan/V/2025, yang isinya meminta agar aktivitas pembangunan di atas lahan tersebut dihentikan sementara.
“Kami meminta pihak tergugat untuk menghentikan segala bentuk pembangunan karena status tanah sedang dalam proses hukum di pengadilan. Objek tersebut berada dalam status status quo hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Maradang mengingatkan bahwa bila pihak tergugat tetap melanjutkan aktivitas di lahan yang disengketakan, pihaknya tak segan menempuh jalur pidana. Ia menegaskan, laporan pidana sedang disiapkan untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam persekongkolan yang merugikan kliennya.
“Kami menduga ada sindikat yang bekerja secara sistematis. Jika ini benar, maka ini bagian dari jaringan mafia tanah yang harus ditindak secara hukum,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, sidang di PN Denpasar masih menunggu kehadiran tergugat. Pihak kuasa hukum berharap pengadilan bertindak tegas dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak warga atas kepemilikan tanah yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, PT KCP belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait gugatan yang dilayangkan oleh I Nyoman Winda.(tim)