Melanggar Hukum Keimigrasian, Kanim Kediri Deportasi WNA Slovakia

Kanim Kediri Deportasi Warga Negara Asing (WNA) dari negara Slovakia
Kanim Kediri deportasi WNA Slovakia (Foto: Humas Kanim Kediri)

Kediri, Sudutpandang.id – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Kediri kembali menindak tegas pelanggar hukum keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) dari negara Slovakia berinisial LMK.

Humas Kantor Imigrasi Kediri Pandapotan B.P.H. menjelaskan, LMK terbukti memberikan keterangan palsu dalam proses perpanjangan izin tinggal di Indonesia.

“Dengan pendeportasian LMK ini merupakan bukti dari keberhasilan Kanim Kediri dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di wilayah Kediri,” terangnya, Senin (23/6/2025).

Adapun kronologi awal LMK di deportasi bermula dari kedatangan LMK ke Kanim Kediri pada hari Rabu, 4 Juni 2025.

LMK datang ke Kanim Kediri untuk mengurus perpanjangan Izin Tinggal dari Visa on Arrival (VoA) miliknya. LMK memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Juanda, Surabaya, pada 10 Mei 2025 lalu menggunakan VoA dengan masa berlaku selama 30 hari hingga tanggal 8 Juni 2025.

Saat dilakukan pemeriksaan dokumen permohonan perpanjangan Izin Tinggal dan
wawancara singkat, petugas loket pelayanan WNA menemukan kejanggalan terhadap
keterangan alamat tempat tinggal di Indonesia.

BACA JUGA  BPPKAD Kota Kediri Gelar Gebyar Undian Lunas PBB 2024 Berhadiah Ratusan Juta Rupiah

“Berdasarkan dokumen dan keterangan yang diberikan, LMK mengaku bertempat tinggal di sebuah hotel di wilayah Jombang,” terang Humas.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Kediri terkait LMK. Hasilnya, saat pengecekan lapangan, pihak hotel memberikan keterangan bahwa LMK tidak pernah menginap dan tidak terdaftar sebagai tamu hotel.

“Berdasar keterangan resmi dari pihak hotel dan bukti permulaan yang cukup, Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kediri melakukan penjemputan terhadap LMK di sebuah rumah di wilayah Jombang dan membawanya ke Kanim Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Hasilnya, Seksi Inteldakim Kanim Kediri menyatakan LMK terbukti melanggar hukum keimigrasian sesuai dengan yang tercantum di pasal pasal 123 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA  Satpol PP Magetan Sita Bungkus Rokok Berpita Cukai Tak Sesuai Saat Operasi Pasar

Setelah melalui proses pemeriksaan, secara resmi Kanim Kediri melakukan tindakan pendetensian terhadap LMK sejak tanggal 10 Juni 2025, LMK dimasukkan ke dalam ruang detensi Kanim Kediri saat menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.

“Dengan penindakan terhadap LMK, Kantor Imigrasi Kediri ingin menunjukkan kepada
masyarakat bahwa tindakan pengawasan terhadap Warga Negara Asing bukan hanya
melalui pemeriksaan lapangan saja tetapi juga dapat dilakukan melalui pemeriksaan
administrasi dokumen” ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri.

Pada hari Sabtu, 21 Juni 2025, LMK dengan dikawal petugas Kantor Imigrasi Kediri
menjalani proses deportasi melalui terminal 3 bandara Soekarno-Hatta, Banten.

LMK dikawal hingga ke depan pintu pesawat terbang maskapai Etihad Airways dengan
nomor penerbangan EY 475 rute Jakarta-Abu Dhabi kemudian dilanjutkan dengan
penerbangan maskapai EY 153 rute Abu Dhabi-Vienna.

“Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menghimbau kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi melaporkan keberadaan maupun kegiatan warga negara asing yang
berada di wilayahnya dan kami juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing dalam mendapatkan atau memperoleh Izin Tinggal wajib memberikan keterangan
sebenar-benarnya” ujar Frizky sapaan akrabnya.

BACA JUGA  Antisipasi Puncak Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Inspeksi ke Pelabuhan Sorong

Terhadap LMK dikenakan Tindakan Administratif berupa deportasi dan namanya
dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai dengan pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(CN/08)