JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sosok publik figur Lisa Mariana akhirnya buka suara terkait beredarnya video syur yang sempat menggemparkan jagat maya. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Siber Polda Jawa Barat, Lisa mengonfirmasi bahwa wanita dalam video tersebut memang dirinya.
“Benar, itu saya,” ucap Lisa dikutip, Kamis (17/7/2025).
Kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua, menjelaskan bahwa kliennya merupakan korban penyebaran konten pribadi yang dilakukan tanpa persetujuannya. Dalam pernyataan resminya, Bertua menegaskan bahwa semua keterangan telah disampaikan secara terbuka kepada penyidik.
“Dalam berita acara pemeriksaan, sudah jelas bahwa Lisa Mariana adalah korban penyebaran video tersebut, bukan pelaku kejahatan,” terang Bertua.
Menurutnya, tindakan yang terekam dalam video dilakukan dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar. Bertua juga menyebut bahwa pria dalam video Syur tersebut, berinisial F, adalah bagian dari lingkungan pergaulan Lisa.
“Kejadian itu terjadi saat Lisa tidak sepenuhnya dalam kesadaran. Ini jelas bentuk eksploitasi yang dilakukan oleh orang-orang dekatnya sendiri,” tambah Bertua.
Lebih lanjut, Bertua menyayangkan munculnya kembali video yang disebut-sebut sudah beredar sejak beberapa tahun lalu. Ia menilai ada kejanggalan dalam waktu kemunculan ulang konten tersebut, yang bersamaan dengan proses hukum Lisa yang tengah berselisih secara perdata dengan Ridwan Kamil terkait hak identitas anak di Pengadilan Bandung.
“Kami mempertanyakan, mengapa video lama ini kembali beredar saat Lisa sedang memperjuangkan hak anaknya dalam perkara hukum?” ujarnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang menyebarkan ulang video tersebut. Selain itu, tim legal juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar pelaku penyebaran konten pribadi bisa dijerat sesuai UU ITE dan Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan.
Lisa Mariana pun berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi digital, dan tidak turut serta dalam penyebaran konten yang dapat merugikan pihak lain.(04)