Sudah Bayar Tak Jadi PNS, Dua ASN di Kota Kediri Dilaporkan Warga ke Polisi

Sudah Bayar Tak Jadi PNS, Dua ASN di Kota Kediri Dilaporkan Warga ke Polisi
Pelapor memperlihatkan Laporan Polisi terhadap dua orang ASN di Mapolres Kediri Kota, Rabu (13/5/2026). (Foto: CN/Sudutpandang.id)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Seorang warga Kabupaten Kediri melaporkan dua aparatur sipil negara (ASN) ke Polres Kediri Kota terkait dugaan penawaran jalur rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp110,5 juta setelah mengikuti proses yang dijanjikan dapat mengantarkan dirinya menjadi PNS.

Laporan Polisi terhadap dua orang ASN tersebut disampaikan oleh Eko Nasehat (45), warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (13/5/2026).

Kedua orang yang dilaporkan masing-masing adalah Lilik Setyorini, ASN di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri, serta Nina Dwi Krisnawati, ASN RSUD Kilisuci Kota Kediri pada bagian instalasi pemeliharaan sarana.

Eko menuturkan, peristiwa bermula ketika dirinya mendapatkan informasi mengenai peluang menjadi ASN melalui jalur khusus yang disampaikan oleh salah satu terlapor melalui komunikasi dengan pihak keluarganya.

BACA JUGA  Gani Muhamad Buka Pertandingan Antar Aparatur Kecamatan

Ia kemudian mengikuti sejumlah arahan yang diberikan dengan harapan dapat diangkat sebagai CPNS.

“Awalnya saya dijanjikan bisa menjadi PNS di Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Namun karena latar belakang pendidikan saya pertanian, saya diarahkan ke Dinas Pertanian Banyuwangi,” ujar Eko kepada awak media di Mapolres Kediri Kota.

Menurut Eko, ia juga sempat dijanjikan penempatan di Kota Kediri dengan tambahan biaya tertentu.

“Kalau mau ditempatkan di Kediri ada biaya tambahan karena ada permintaan dari ‘bapak e’. Saya tidak tahu siapa yang dimaksud,” katanya.

Eko menjelaskan, penyerahan uang pertama dilakukan pada 30 September 2024 sebesar Rp10 juta secara tunai. Setelah itu, ia diminta kembali mentransfer uang secara bertahap sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025 dengan total mencapai Rp110,5 juta.

BACA JUGA  Wujud Kepedulian TNI, Babinsa Gading Serda Agus Bantu Petani Menanam Padi

Sejumlah transfer tersebut antara lain Rp45 juta pada 4 Oktober 2024, Rp9 juta pada 7 Januari 2025, Rp9 juta pada 10 Januari 2025, Rp19 juta dan Rp1 juta pada 31 Juli 2025, serta Rp1 juta pada 8 Agustus 2025.

Menurut Eko, uang tersebut disebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pengurusan dokumen hingga proses penempatan kerja. Namun hingga kini, ia mengaku belum mendapatkan kepastian terkait pengangkatan sebagai CPNS sebagaimana dijanjikan.

“Saya memiliki bukti berupa tangkapan layar percakapan pesan WhatsApp, surat pernyataan, dan kwitansi pembayaran,” ungkapnya.

Eko juga mengaku telah beberapa kali meminta pengembalian uang kepada pihak terkait, namun belum mendapatkan hasil.

Kasus ini juga telah dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Ngawi Ngopi Bareng Komunitas Ojol Beri Edukasi Kamseltibcarlantas

“Rencananya akan kami panggil pihak terkait dan kepala dinas untuk dimintai keterangan. Kasus ini akan kami periksa hingga tuntas dan hasilnya dilaporkan kepada Wali Kota Kediri,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, dua oknum PNS tersebut belum dapat dikonfirmasi.(CN/01)