Kejari Tulungagung Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi RSUD dr. Iskak dan Dana Desa Tanggung

Kajari Tulungagung, Tri Sutrisno (tengah) dan Kasi Intel, Amri Rahmanto Sayekti (kiri) saat wawancara bersama jurnalis, Rabu (10/9/2025) (Foto : Chandra Nurcahyo)
Kajari Tulungagung, Tri Sutrisno (tengah) dan Kasi Intel, Amri Rahmanto Sayekti (kiri) saat wawancara bersama jurnalis, Rabu (10/9/2025) (Foto : Chandra Nurcahyo)

TULUNGAGUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung resmi menetapkan empat orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan atas dugaan dua perkara tindak pidana korupsi yang berbeda, pada Rabu (10/9/2025) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung, Tri Sutrisno mengatakan dari empat tersangka, dua tersangka diantaranya terkait dugaan korupsi penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) milik pasien di RSUD dr Iskak Tulungagung.

“Tersangkanya YU (60) adalah mantan wakil direktur umum dan keuangan, dan seorang wanita RE (42) selaku pengelola data keuangan yang kini masih aktif,” ujar Kajari kepada jurnalis, Rabu (10/9/2015).

Kajari mejelaskan, penetapan terhadap dua tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti dan saksi yang cukup, termasuk hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA  Sekda Kabupaten Asahan Buka Kegiatan LP3 PKK

Kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2022 hingga 2024. Modus kedua tersangka adalah dengan menyisihkan uang setoran yang seharusnya dibayarkan oleh pasien pengguna SKTM ke kas rumah sakit.

“Jadi ada namanya komposisi pembayaran, kalau pasien SKTM ada yang membayar 50 persen atau 25 persen, uang itu dikumpulkan dan tidak disetorkan ke kas RSUD, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi, “ungkapnya.

Saati ini, Kejari Tulungagung masih memeriksa saksi-saksi lain guna mengembangkan kasus tersebut lebih dalam serta tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

“Atas perbuatan dua tersangka, negara dirugikan hingga mencapai Rp4,3 miliar,” tegas Kajari.

Sementara itu, dua tersangka lain yang turut ditahan Kejari Tulungagung yakni terkait dugaan korupsi keuangan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.

BACA JUGA  Pemkot Jakbar Amankan Lahan Milik Pemprov DKI di Meruya Utara

“Tersangkanya SU (64) selaku kepala desa dan JO (54) selaku bendahara desa. Kasusnya penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (Add), kemudian dana bantuan keuangan, ada juga dari penerimaan bagi hasil pajak,” papar Kajari.

Kasus tersebut terjadi pada tahun 2017 hingga 2019. Hasil dari korupsi digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Hasil audit dari auditor inspektorat ada sekitar Rp1,5 miliar lebih kerugiannya,” pungkasnya.

Akibat perbuatan empat tersangka, Kejari Tulungangung menjerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.(CN/08)