“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memperbanyak lembaga dan regulasi, tetapi harus disertai keberanian menegakkan hukum secara adil, konsisten, dan tanpa tebang pilih.”
Oleh: O.C. Kaligis
Korupsi selama puluhan tahun menjadi salah satu persoalan paling serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Reformasi 1998 membawa harapan lahirnya tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel. Berbagai lembaga pengawasan dibentuk, regulasi diperbarui, dan aparat penegak hukum diberi kewenangan lebih luas untuk menindak praktik koruptif.
Namun, di tengah banyaknya operasi penindakan dan perubahan regulasi, perdebatan mengenai efektivitas pemberantasan korupsi tetap berlangsung. Kritik terhadap proses penegakan hukum, dugaan tebang pilih perkara, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan masih menjadi perhatian publik.
Melalui tulisan ini, penulis mengemukakan pandangan mengenai dinamika pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk sejumlah persoalan hukum acara, praktik penegakan hukum, serta berbagai kasus yang dinilai mencerminkan tantangan dalam mewujudkan keadilan hukum yang konsisten.
Jakarta, Minggu 3 Mei 2026
1. Hari ini saya kebetulan melihat tayang ulang program Indonesian Lawyers Club, ketika Prof. Moh. Mahfud MD mengulas mengenai korupsi.
2. Menurut beliau, salah satu semangat utama Orde Reformasi adalah memberantas praktik korupsi pada era pemerintahan Presiden Suharto.
3. Pak Mahfud juga menyampaikan bahwa praktik korupsi saat ini, baik secara horizontal maupun vertikal, dinilai lebih luas dibandingkan masa sebelumnya.
4. Publik juga menyaksikan sejumlah hakim pengadilan negeri terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
5. Kasus tersangka Amsal Sitepu dan ABK Fandi Ramadhan yang disidik kejaksaan dengan dugaan rekayasa perkara menjadi sorotan Komisi III DPR RI. Pada akhirnya, majelis hakim membebaskan keduanya.
6. Pernyataan Benny Karman yang mengkritik secara pribadi maupun kelembagaan turut membuka diskursus mengenai dugaan praktik penanganan perkara oleh oknum aparat penegak hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga proses kasasi.
7. Salah satu contoh yang disorot adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 tanggal 13 April 2016 yang melarang jaksa penuntut umum ikut serta dalam proses Peninjauan Kembali (PK).
8. Hal serupa juga terkait larangan pengajuan kasasi atau banding terhadap putusan bebas atau putusan onslag van alle rechtvervolging sebagaimana diatur dalam Pasal 299 ayat (2) KUHAP baru.
9. Dalam praktiknya, menurut penulis, masih terdapat hakim pemeriksa PK yang membiarkan jaksa penuntut umum ikut dalam proses PK meskipun terdapat putusan Mahkamah Konstitusi.
10. Penulis menilai pelanggaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi maupun terhadap putusan bebas dapat dikategorikan sebagai kejahatan jabatan sebagaimana diatur dalam KUHP lama maupun KUHP baru.
11. Pasal 421 KUHP pernah diterapkan dalam kasus Bibit-Chandra Hamzah sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan ahli Prof. Indriyanto Seno Adji, Dr. Chairul Huda, dan Prof. Nyoman Serikat.
12. Menurut penulis, KUHP peninggalan kolonial Belanda sebenarnya telah mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran hukum acara.
13. Namun, dalam praktiknya, ketentuan tersebut dinilai belum diterapkan secara optimal oleh aparat penegak hukum.
14. Dalam upaya pemberantasan korupsi, pemerintah telah membentuk berbagai lembaga pengawasan seperti Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, Ombudsman, Komisi Yudisial, serta berbagai bidang pengawasan internal.
15. Selain itu, berbagai regulasi terkait tindak pidana korupsi juga terus dibentuk dan diperbarui.
16. Penulis menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
17. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 juga menghapus frasa “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sehingga tindak pidana korupsi berubah dari delik formil menjadi delik materiil.
18. Dengan putusan tersebut, kerugian negara harus dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian negara.
19. Pemerintah juga menerbitkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang mengatur kewajiban inspektorat melakukan pengawasan administrasi terhadap aparatur sipil negara yang diduga melakukan pelanggaran.
20. Melalui mekanisme tersebut, hasil pemeriksaan inspektorat menentukan apakah suatu perbuatan masuk dalam ranah administrasi atau tindak pidana korupsi.
21. Menurut penulis, berbagai regulasi untuk mencegah korupsi dalam praktiknya belum sepenuhnya berjalan efektif.
22. Penulis juga menyoroti banyaknya perkara di daerah yang dinilai luput dari perhatian publik dan media.
23. Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, DPR RI pada 2017 pernah membentuk Hak Angket terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
24. Dalam laporan Panitia Angket DPR RI tersebut, disebutkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara oleh KPK.
25. Namun, menurut penulis, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara maksimal.
26. Di Amerika Serikat terdapat lembaga bernama Innocence Project yang bergerak membantu korban salah tangkap dan salah vonis.
27. Salah satu kasus yang disorot adalah perkara Archie Williams yang akhirnya dibebaskan setelah bukti sidik jari menunjukkan pelaku sebenarnya adalah Stephen Forbes.
28. Archie Williams diketahui menjalani hukuman selama 36 tahun sebelum dibebaskan pada 2019.
29. Penulis menilai kasus salah tangkap dan salah vonis juga terjadi di Indonesia.
30. Karena itu, penulis mengusulkan pembentukan lembaga serupa Innocence Project di Indonesia.
31. Penulis juga menyinggung perkara ekstradisi Paulus Tannos dalam kasus e-KTP di Singapura.
32. Selain itu, muncul pula informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota DPR RI dalam kasus e-KTP.
33. Kasus megakorupsi e-KTP juga pernah dikaitkan dengan pemberitaan mengenai Hak Angket DPR.
34. Penulis turut mempertanyakan perkembangan penyelidikan Formula E pada masa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
35. Penulis menilai program Formula E berbeda dengan janji kampanye terkait rumah murah dan penanganan banjir Jakarta.
36. Penulis juga menyinggung pernyataan Direktur Utama JakPro mengenai proses tender Formula E.
37. Menurut penulis, proses lelang tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah daerah dalam pengadaan barang dan jasa.
38.Penulis mempertanyakan prioritas penggunaan anggaran untuk proyek Formula E dibandingkan kebutuhan masyarakat miskin di DKI Jakarta.
39. Hingga saat ini, menurut penulis, pemberantasan korupsi masih menghadapi persoalan tebang pilih dalam penanganan perkara.
40. Penulis menilai pemberantasan korupsi merupakan pekerjaan yang tidak mudah untuk dituntaskan.
*Penulis adalah advokat senior, praktisi hukum, dan founder O.C. Kaligis & Associates.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis. Seluruh pandangan, penilaian, dan interpretasi hukum yang disampaikan menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya serta tidak mewakili sikap redaksi maupun institusi tertentu.










