Balik Nama Tanah Gak Lagi Ribet, Cek Biaya dan Prosesnya di Aplikasi Ini

Balik Nama Tanah Gak Ribet, Cek Biaya dan Prosesnya di Aplikasi Ini
Aplikasi Sentuh Tanahku.(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Proses balik nama tanah kini tidak lagi merepotkan. Masyarakat bisa mengecek biaya, syarat, hingga tahapan balik nama secara mudah melalui aplikasi resmi bernama Sentuh Tanahku.

Melalui aplikasi pertanahan itu, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait biaya, persyaratan, dan tahapan pengurusan pengalihan tanah.

Inovasi ini mendorong proses administrasi menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien. Peralihan hak atas tanah sendiri bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, lelang, atau pemasukan aset ke dalam badan usaha.

Informasi lengkap mengenai syarat dan ketentuan proses balik nama tersebut kini dapat diakses oleh masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Masyarakat dapat memeriksa alur balik nama melalui Sentuh Tanahku. Mulai dari dokumen persyaratan yang harus disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya balik nama di BPN ditentukan berdasarkan nilai dan luas tanah. Di dalam aplikasi tersedia fitur Simulasi Biaya yang bisa digunakan untuk mengetahui perkiraan biaya transaksi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).

BACA JUGA  Nasib Rumah Tangga Andre Taulany dan Erin Ditentukan Pekan Depan

Sebagai panduan cepat, dari halaman utama aplikasi Sentuh Tanahku, pengguna dapat memilih menu “Layanan”, kemudian submenu “Info Layanan”.

Di dalamnya tersedia berbagai informasi mengenai layanan pertanahan, termasuk layanan Peralihan Hak Pewarisan.

Waris

Untuk proses balik nama karena pewarisan, terdapat sedikitnya delapan dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon atau ahli waris (KTP dan KK) serta kuasa, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat tanah asli.
  • Surat Keterangan Waris yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Akta Wasiat Notariil (jika ada).
  • Bukti pelunasan pembayaran pajak atas tanah waris.
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya, serta bukti pembayaran BPHTB (Surat Setoran BPHTB atau SSB).
BACA JUGA  Amanda Manopo Ngaku Tak Tahu Promosikan Judi Online

Khusus untuk peralihan hak karena pewarisan, pihak yang menerima objek waris bertanggung jawab atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Aplikasi Sentuh Tanahku tidak hanya menyediakan informasi mengenai peralihan hak, tetapi juga dilengkapi dengan fitur lainnya yang dapat diakses melalui gadget, seperti pengecekan status tanah dan informasi legalitas kepemilikan tanah.

Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui App Store maupun Play Store.(01)