SINGARAJA-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Seorang warga negara asing (WNA) berinisial HY (45), asal Turki, dideportasi setelah diketahui tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan, yakni selama lebih dari 235 hari.
Melalui siaran pers Kantor Imigrasi Singaraja, Senin (29/9/2025), pelpelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan bahwa deportasi terhadap WNA Turki ini merupakan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Yang bersangkutan telah melampaui masa izin tinggal dan tidak mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan. Berdasarkan pemeriksaan, WNA tersebut overstay selama 235 hari,” ujar Anak Agung.
Kasus ini terungkap saat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan operasi pengawasan di wilayah Jembrana. Saat memeriksa dokumen keimigrasian, petugas menemukan bahwa izin tinggal HY telah habis masa berlakunya sejak akhir Januari 2025.
Petugas kemudian membawa HY ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah proses administrasi selesai, HY resmi dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (27/9/2025). Proses pemulangan turut dikawal oleh petugas Imigrasi hingga HY naik pesawat menuju negara asalnya.
Tindakan ini menunjukkan komitmen Imigrasi Singaraja dalam menjaga kedaulatan dan tertib hukum keimigrasian.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal, sekecil apa pun. Setiap WNA yang melanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayah Bali agar selalu memperhatikan masa berlaku izin tinggal. Perpanjangan visa atau izin tinggal dapat dilakukan jauh sebelum masa berlaku habis melalui sistem daring Direktorat Jenderal Imigrasi.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar mematuhi ketentuan keimigrasian di Indonesia.
Anak Agung Gde Kusuma Putra menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan wilayah dan memastikan setiap WNA mematuhi peraturan nasional.
“Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya administratif, tetapi juga bagian penting dalam menjaga wibawa dan kedaulatan negara. Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA, bekerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait agar keberadaan mereka di Indonesia sesuai aturan,” pungkasnya.(One/01)