Kanwil Kemenkum Bali Lakukan Penataan dan Pendataan Ulang BMN

Kanwil Kemenkum Bali Lakukan Penataan dan Pendataan Ulang BMN
Kanwil Kemenkum Bali bersama jajaran satuan kerja, termasuk Kanwil Ditjenim dan Ditjenpas menggelar rapat inventarisasi BMN, Senin (20/10/2025).(Foto: Kemenkum Bali)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkum Bali melakukan langkah penataan dan pendataan ulang Barang Milik Negara (BMN) sebagai bagian dari upaya tertib administrasi dan pengelolaan aset negara. Kegiatan ini diawali dengan rapat persiapan bersama jajaran satuan kerja, termasuk Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali.

Rapat inventarisasi BMN yang berlangsung pada Senin (20/10) ini dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Bali, I Nengah Sukadana, dan membahas kesiapan serta langkah teknis pelaksanaan inventarisasi BMN eks-Kanwil Kemenkum Bali.

Dalam arahannya, Sukadana menyampaikan bahwa proses likuidasi sebelumnya telah selesai, dan saat ini fokus diarahkan pada penataan ulang serta pendataan menyeluruh terhadap seluruh aset negara.

BACA JUGA  Konflik Rusia-Ukraina Bakal Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Global

“Kita pastikan seluruh barang milik negara tercatat dengan benar, terdokumentasi, serta berada pada kondisi yang jelas. Kegiatan ini harus segera dilaksanakan dengan melibatkan seluruh pegawai,” tegasnya.

Inventarisasi BMN dijadwalkan dimulai pada Kamis mendatang, dengan agenda utama berupa pemeriksaan fisik barang, pelabelan, dan penyusunan daftar barang serta ruangan.

Masing-masing ruangan nantinya akan memiliki penanggung jawab untuk memastikan data barang sesuai dengan kondisi aktual.

Sebelumnya, Kanwil Kemenkum Bali telah melakukan pendataan atas penggunaan bersama gedung kantor, peralatan, dan mesin.

Kegiatan inventarisasi kali ini akan memastikan kembali keberadaan seluruh aset, sekaligus mencatat barang yang mengalami kerusakan berat atau hilang berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.

BACA JUGA  Rudenim Denpasar Deportasi WNA Nigeria Lantaran Overstay

Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola aset negara yang tertib, akuntabel, dan transparan di lingkungan Kemenkum Bali.(One/01)