JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komunitas Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (PER-MINDO) menyatakan bahwa “pemaksaan bundling” yang membuat biaya produksi membengkak membuat peternak rakyat tidak memiliki kebebasan menentukan pemasok dan skala produksi.
Penilaian itu disampaikan Juru Bicara PER-MINDO, Kusnan saat memberikan tanggapan kritis atas Rapat Stabilisasi harga ayam hidup (livebird/LB) di Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) pada Senin (27/10).
Ia mengemukakan bahwa masalah struktural belum disentuh karena akar masalahnya bukan di harga, tetapi di mekanisme pasar.
Rapat, kata dia, masih berkutat pada penentuan harga acuan jangka pendek, padahal persoalan utama justru terletak pada mekanisme pasar yang tidak sehat akibat praktik integrasi vertikal dan “bundling” antara anak ayam berumur sehari setelah menetas (Day Old Chick/DOC) dan pakan.
“Sehingga peternak rakyat tidak memiliki kebebasan menentukan pemasok dan skala produksi karena ‘pemaksaan bundling’ yang membuat biaya produksi membengkak,” katanya menegaskan.
Ketika harga LB turun, maka risiko ditanggung peternak rakyat, sedangkan integrator tetap aman karena menguasai rantai pasok dari hulu ke hilir.
Disampaikannya bahwa rapat seharusnya menyinggung penegakan UU No. 5/1999 — larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat–, serta Permentan No. 10/2024 tentang Penataan Usaha Perunggasan, bukan sekadar “mendorong harga” secara verbal.
Menurut dia penjelasan stok ayam 7 persen naik dan ayam besar 70 persen tidak mewakili realita lapangan.
“Pernyataan bahwa stok naik 7 persen dan ayam besar 70 persen adalah narasi tunggal dari pelaku besar,” katanya.
“Padalah data lapangan dari peternak di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten menunjukkan kesulitan mendapatkan DOC serta mahalnya harga DOC,” tambahnya.
DOC dengan hargas Rp 8.500-Rp9.600, kata dia, bertolak belakang dengan klaim kelebihan stok.
Jika memang stok DOC tidak berkurang, katanya, lalu mengapa peternak kecil sulit mendapatkan alokasi? Ini mengindikasikan distorsi distribusi DOC akibat sistem kuota internal antar perusahaan besar.
Verifikasi Independen Pemerintah
Karena itu, PER-MINDO meminta pemerintah harus memverifikasi data produksi dan distribusi DOC secara independen, bukan hanya berdasarkan laporan asosiasi pabrikan pakan atau integrator.
Pihaknya juga menyatakan usulan harga juga tidak adil bagi peternak rakyat.
Ukuran Usulan Harga (Rp/kg)
16–18 21.500
18–20 21.000
20–22 20.500
24 up 20.000
Masalahnya, kata dia, harga tersebut masih di bawah harga pokok produksi (HPP) peternak rakyat (Rp 21.000–21.500/kg).
Peternak rakyat, tambahnya, tidak mendapat harga premium padahal tidak memiliki efisiensi sebesar integrator.
Dengan pakan Rp8.500/kg dan DOC Rp9.000, peternak rakyat pasti rugi, bahkan untuk bobot ideal 1.8–2.0 kg.
Artinya, menurut dia, “stabilisasi harga” yang dimaksud belum berpihak kepada peternak rakyat, melainkan sekadar menjaga kestabilan harga industri besar.
Distorsi Pasar
Ia menyatakan bahwa rapat memang sudah menyinggung “bundling”, tetapi tidak ada rencana penegakan hukum terhadap praktik yang jelas-jelas melanggar asas persaingan sehat.
“Bundling menyebabkan peternak membeli pakan lebih mahal, memperbesar ayam di luar ukuran ideal, lalu harga di pasar turun akibat oversupply,” katanya.
Efek domino bundling, katanya, membuat harga DOC naik → pakan naik → ayam besar menumpuk → harga LB turun → peternak rugi → integrator makin dominan.
PER-MINDO memberikan masukan solusi konkret, yakni Dirjen PKH harus bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki praktik bundling ini, sebagaimana amanat UU No. 5/1999 dan Pasal 77 UU 18/2009 tentang perlindungan peternak.
Ditegaskan juga bahwa peran pemerintah masih sebatas “pengawal” dan bukan “pengatur”
Kalimat “pemerintah akan mengawal kesepakatan harga asosiasi”, katanya, menunjukkan posisi pemerintah hanya sebagai penonton, bukan regulator yang memiliki otoritas melindungi rakyat.
Padahal, kata Kusnan, dalam UU 18/2009 dan PP 6/2013, pemerintah wajib menetapkan tata niaga dan intervensi pasar jika terjadi ketimpangan antara pelaku besar dan peternak kecil.
Untuk itu, PER-MINDO menyerukan agar pemerintah mengambil alih peran stabilisasi secara aktif, yakni:
1. Menetapkan Harga Acuan Peternak (HAP) berbasis HPP aktual.
2. Menindak pelaku usaha yang menjual DOC atau pakan di atas batas kewajaran.
3. Membentuk lembaga penyangga harga (buffer stock) seperti yang sudah lama diusulkan.
PER-MINDO memberikan simpulan dan sekaligus seruan, yakni:
1. Rapat Dirjen PKH belum menyentuh akar masalah struktural (monopoli dan bundling).
2. Usulan harga belum menjamin peternak rakyat keluar dari rugi.
3. Pemerintah perlu menegakkan UU 5/1999 dan UU 18/2009 dengan tindakan nyata, bukan hanya imbauan.
4. PER-MINDO meminta audit distribusi DOC dan pakan serta intervensi harga berbasis keadilan. (Red/02)


