Edarkan 484 Kg Sabu, Terdakwa Divonis Seumur Hidup di PN Jaktim

Edarkan 484 Kg Sabu, Terdakwa Divonis Seumur Hidup di PN Jaktim
Terdakwa kasus narkoba didampingi penasihat hukum di PN Jaktim. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – T. Zulkifli Bin Usman divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 484 kilogram.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 20/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (12/5/2026).

Dalam perkara itu, Zulkifli didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terkait tindak pidana narkotika.

Terdakwa ditangkap pada 14 Agustus 2025 di area parkir RS Islam Pondok Kopi. Saat penangkapan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dashboard sepeda motor dalam sebuah totebag berwarna biru.

BACA JUGA  Hotman Paris Bantah Dimarahi Hakim

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Perumahan De Minimalist, Bekasi.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 484 bungkus sabu yang disimpan di dalam karung dan kardus berwarna cokelat di salah satu kamar rumah kontrakan.

Jaksa penuntut umum (JPU), Gershon G. Renta, sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena dinilai tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.

Namun, majelis hakim yang diketuai Heru Kuntcoro menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta dinilai merusak generasi muda.

BACA JUGA  Begini Pengakuan Editor Video Haris Azhar dalam Persidangan

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum ADIN, yakni Jaya Aman Sinaga, Karjo, Asrin Manurung, dan Hartanto, menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.(Paulina/01)