Ketika Negara Turun ke Kandang: Antara Hilirisasi dan Kompetisi yang Salah Arah

Permindo Logo

Oleh: PERMINDO (Komunitas Peternak Rakyat Mandiri Indonesia)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah kembali menggaungkan hilirisasi sebagai mantra baru pembangunan ekonomi nasional. Kali ini, fokusnya bukan pada nikel atau mineral, melainkan sektor pertanian dan peternakan. Dalam rapat finalisasi di Kementerian Pertanian, Jumat (7/11/2025), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Investasi Rosan Roeslani mengumumkan rencana investasi sebesar Rp371 triliun untuk mempercepat hilirisasi komoditas pertanian, perkebunan, dan peternakan.

Sebanyak Rp20 triliun di antaranya dialokasikan khusus untuk membangun peternakan ayam pedaging dan petelur terintegrasi di seluruh Indonesia. Pemerintah beralasan, proyek besar ini ditujukan untuk memperkuat pasokan nasional dan mendukung program makan bergizi gratis.

Namun di tengah gempita angka triliunan dan narasi “penciptaan jutaan lapangan kerja”, muncul kekhawatiran mendasar: apakah negara sedang memperkuat rakyat, atau juatau justru bersiap menjadi kompetitor baru bagi mereka?

Negara Pemain Bukan Wasit

Masuknya pemerintah secara langsung sebagai pelaku usaha peternakan — melalui BUMN, Danantara, dan kemitraan industri besar — menimbulkan pertanyaan serius. Dalam kondisi perunggasan nasional yang sedang tidak seimbang, kebijakan ini berisiko memperparah dominasi industri besar dan menyingkirkan peternak kecil.

Peternak rakyat saat ini sudah menghadapi tekanan berlapis: harga DOC mahal dan sulit diakses, praktik bundling dengan pakan masih terjadi, dan harga ayam hidup kerap anjlok di bawah HPP. Sementara itu, integrator besar menguasai seluruh rantai pasok — dari pembibitan, pakan, hingga distribusi ayam siap konsumsi.

BACA JUGA  Dipicu Dampak Konflik Israel-Hamas, Harga Minyak Naik

Dalam struktur pasar yang sudah timpang seperti ini, kehadiran pemerintah sebagai pelaku bisnis baru justru mengacaukan prinsip dasar keadilan ekonomi. Negara seharusnya berperan sebagai wasit dan pengatur aturan main, bukan ikut bertanding di lapangan yang sudah tidak seimbang.

Konflik Kepentingan Mengancam

Keterlibatan negara dalam bisnis peternakan terintegrasi tidak hanya menimbulkan konflik kepentingan, tetapi juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang secara jelas menempatkan pemerintah sebagai fasilitator, bukan pelaku usaha.

Ketika negara ikut memproduksi ayam dan telur, bagaimana publik bisa yakin bahwa kebijakan harga, kuota GPS, atau peraturan impor tidak akan disusun untuk menguntungkan proyek pemerintah sendiri?
Kepemilikan modal oleh negara di sektor produksi pangan adalah hal sah, tetapi ketika negara gagal menegakkan regulasi yang adil sebelum ikut berbisnis, maka risiko distorsi pasar menjadi sangat besar.

Hilirisasi Salah Arah

Hilirisasi seharusnya menjadi proses memperkuat nilai tambah di tingkat rakyat, bukan memperluas integrasi vertikal korporasi.

Dalam konteks peternakan, hilirisasi semestinya diarahkan untuk:

Mendorong peternak kecil membangun rumah potong ayam (RPA) mandiri,

BACA JUGA  Komisi Informasi DKI Gelar Diskusi Terbatas Monev 2022

Membantu koperasi mengolah daging dan telur menjadi produk bernilai tambah dan menyediakan akses pembiayaan dan pelatihan agar peternak bisa naik kelas.

Sayangnya, yang terjadi justru hilirisasi terpusat, di mana investasi besar diarahkan pada proyek-proyek industri skala besar dengan kontrol terpusat. Akibatnya, bukan rakyat yang menikmati nilai tambah, tetapi justru segelintir perusahaan dan kelompok modal yang mendapat fasilitas.

Padahal, jika pemerintah konsisten pada mandat “ekonomi gotong royong”, cukup dengan membenahi regulasi dan tata niaga, industri perunggasan rakyat akan mampu bangkit tanpa injeksi modal triliunan.

Efek Domino: Dari Kandang ke Pasar

Kehadiran proyek peternakan terintegrasi negara dapat menciptakan efek domino yang berbahaya.

Ketika kapasitas produksi meningkat tanpa diiringi kebijakan distribusi yang adil, harga ayam dan telur di tingkat peternak rakyat pasti jatuh.

Hal ini pernah terjadi pada periode oversupply sebelumnya — peternak rakyat menjadi pihak pertama yang tumbang, sementara korporasi besar tetap aman karena memiliki jalur distribusi sendiri.

Jika proyek Rp20 triliun ini tidak dikawal dengan transparansi dan keadilan, bukan tidak mungkin peternak rakyat akan kembali menjadi korban dari kebijakan yang “baik di atas kertas, tapi buruk di lapangan.”

Jalan Seharusnya Ditempuh

Kebijakan pangan tidak boleh sekadar mengejar angka investasi.
Pemerintah seharusnya fokus pada pemberdayaan dan pemerataan akses — memperkuat koperasi, memperluas distribusi DOC dan pakan secara terbuka, serta menegakkan aturan anti-monopoli.

BACA JUGA  Percepat Vaksinasi, Pemkot Jakut Berkolaborasi dengan Organisasi Profesi

Negara kuat bukan karena menguasai pasar, tapi karena mampu menegakkan keadilan bagi seluruh pelaku pasar.

Jika pemerintah ingin membangun hilirisasi yang sejati, libatkan peternak rakyat sebagai pelaku utama, bukan sekadar penonton dari proyek besar yang mengatasnamakan mereka.

Penutup

Investasi triliunan rupiah bisa menjadi berkah, tetapi juga bencana — tergantung siapa yang dikedepankan.

Ketika negara memilih menjadi pemain, rakyat kehilangan pelindungnya.
Yang dibutuhkan sekarang bukan peternakan baru milik pemerintah, melainkan regulasi yang adil, tata niaga yang sehat, dan keberpihakan nyata kepada peternak kecil.

Hilirisasi seharusnya memerdekakan rakyat, bukan menjadikan mereka buruh di kandang sendiri.