Koramil Winongan Gelar Apel Gabungan Tiga Pilar, untuk Cipta Kondisi

Apel gabungan Tiga Pilar Koramil Winongan
Koramil 0819/15 Winongan.melaksanakan kegiatan Apel Gabungan Tiga Pilar (Foto: istimewa)

PASURUAN-JATIM|SUDUTPANDANG.ID – Serma Sunarji selaku Bati Wanwil Koramil 0819/15 Winongan bersama enam personel melaksanakan Apel Gabungan Tiga Pilar dalam rangka pengamanan hasil putusan Pengadilan Negeri Bangil terkait sengketa Makam Serambi.

Apel Gabungan Tiga Pilar tersebut digelar di halaman Mapolsek Winongan, Desa Bandaran, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (5/1/2026).

Apel gabungan dipimpin oleh Kapolsek Winongan AKP Nanang Abidin dan diikuti personel Polres Pasuruan, Koramil 0819/15 Winongan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dalam arahannya, AKP Nanang Abidin menegaskan bahwa apel ini bertujuan memastikan kesiapan personel dalam mengamankan situasi pascaputusan Pengadilan Negeri Bangil terkait sengketa Makam Serambi.

Menurut AKP Nanang, langkah antisipatif diperlukan guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Winongan agar tetap kondusif.

BACA JUGA  IKAPSI Resmi Deklarasikan Dukungan Percepatan Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara

Sementara itu, di tempat terpisah, Komandan Koramil 0819/15 Winongan Kapten Kav Hanoch menyampaikan bahwa apa pun hasil putusan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Bangil harus diterima dengan lapang dada oleh seluruh pihak. Hal tersebut penting demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Kami TNI dan Polri di Kabupaten Pasuruan siap mengamankan sepenuhnya pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Bangil terkait sengketa tersebut,” ujar Kapten Kav Hanoch.(ACZ/08)