JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal serta penyampaian rekomendasi kebijakan kelembagaan sepanjang 2025. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas Kejaksaan.
Hal itu disampaikannya Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi, saat menyampaikan paparan terkait kinerja Komjak RI tahun 2025 di Jakarta, Kamis (8/1/2025).
Pujiono mengatakan, penguatan pengawasan dilakukan seiring dengan meningkatnya perhatian publik terhadap kinerja dan integritas aparatur Kejaksaan.
Atas berbagai capaian tersebut, Komjak mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Kami mencatat telah menerima 1.070 laporan pengaduan masyarakat sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 588 laporan ditujukan langsung kepada Komjak dan menjadi fokus penanganan, sedangkan 453 laporan lainnya merupakan tembusan,” ungkapnya.
Seluruh laporan pengaduan masyarakat tersebut diproses melalui mekanisme telaah dan dibahas dalam rapat pleno komisioner sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, Komjak juga memberi perhatian terhadap sejumlah perkara dan peristiwa strategis yang menyita perhatian publik.
“Di antaranya penanganan perkara timah dan Pertamina, serta sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa di beberapa daerah,” terangnya.
Terkait peristiwa OTT, Komjak memandang sebagai momentum untuk memperkuat pengawasan, penegakan disiplin, serta pembenahan sistem pembinaan di lingkungan Kejaksaan.
Selain itu, Komjak menaruh perhatian serius terhadap peristiwa pembacokan terhadap jaksa dan pegawai Kejaksaan di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Peristiwa tersebut menjadi sorotan terkait pentingnya perlindungan dan keamanan aparatur penegak hukum. Menyikapi hal itu, Komjak menyampaikan rekomendasi kebijakan mengenai penyempurnaan tata kerja dan penguatan sistem perlindungan bagi aparatur Kejaksaan,” katanya.
246 Surat Rekomendasi
Sepanjang 2025, Komjak telah menerbitkan 526 surat rekomendasi hasil pengawasan yang ditujukan kepada Kejaksaan dan instansi terkait. Dari 464 rekomendasi yang disampaikan kepada Kejaksaan, sebanyak 402 rekomendasi atau 86,63 persen telah direspons dalam waktu kurang dari tiga bulan. Capaian tersebut dinilai mencerminkan meningkatnya sinergi kelembagaan antara Komjak dan Kejaksaan.
Selain rekomendasi hasil pengawasan, Komjak juga menyampaikan tujuh rekomendasi kebijakan kelembagaan. Untuk memperkuat substansi rekomendasi tersebut, Komjak menyelenggarakan sejumlah forum diskusi kelompok terarah (FGD) guna memastikan rekomendasi yang dihasilkan bersifat objektif dan komprehensif.
“Sebagian rekomendasi telah disampaikan kepada Jaksa Agung, sementara perincian kebijakan akan dilaporkan kepada Presiden,” ujar Pujiyono.
Anugerah Komisi Kejaksaan RI
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan apresiasi kinerja, Komjak juga menyelenggarakan Program Anugerah Komisi Kejaksaan RI. Program ini memberikan penghargaan kepada satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, jaksa, serta aparatur sipil negara (ASN) nonjaksa yang berprestasi.
Selain itu, Komjak juga memberikan penghargaan anumerta bagi insan Kejaksaan yang menunjukkan dedikasi dan pengabdian luar biasa.
“Proses penilaian Anugerah Komisi Kejaksaan RI dilaksanakan secara bertahap, objektif, transparan, dan akuntabel. Penilaian dilakukan melalui rapat dewan juri, pengumpulan dan verifikasi data capaian kinerja serta prestasi periode 2024-2025, pemanfaatan basis data laporan pengaduan dan respons Komjak, serta pelibatan pendapat publik melalui jajak pendapat yang diumumkan secara terbuka,” papar Pujiyono didampingi Komisioner Komjak Nurokhman.
Tahapan penilaian dilanjutkan dengan seleksi nominasi, kunjungan verifikasi lapangan, serta wawancara oleh dewan penilai hingga penetapan pemenang. Hasil akhir penilaian akan diumumkan secara resmi pada peringatan Hari Lahir Komisi Kejaksaan pada 7 Februari 2026.
“Kami berkomitmen untuk terus menjalankan pengawasan eksternal yang independen dan akuntabel, berorientasi pada perbaikan kelembagaan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” pungkasnya.(PR/01)

