TASIKMALAYA, SUDUTPANDANG.ID – Ribuan guru madrasah yang tergabung dalam Persatuan Guru Madrasah (PGM) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa saat Apel Akbar Guru Honorer di depan Kantor Wali Kota Tasikmalaya, Senin (26/1/2026). Aksi tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi terkait ketimpangan kebijakan pemerintah dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Para peserta aksi menyuarakan keberatan atas perbedaan perlakuan antara guru honorer madrasah dan tenaga yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan membawa poster dan spanduk, massa menyampaikan kekecewaan terhadap kebijakan afirmasi yang dinilai belum menyentuh guru madrasah secara adil, baik dari sisi status kepegawaian maupun kesejahteraan.
Sekretaris Umum PGM Kota Tasikmalaya, Arip Ripandi, mengatakan aksi para guru madrasah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berimbang.
“Apel akbar guru madrasah dan sekolah swasta ini menjadi pemantik kontrol atas kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden. Program baru seperti Makan Bergizi Gratis dengan anggaran sekitar Rp 335 triliun justru dengan mudah menjadi prioritas,” ujar Arip dalam orasinya.
Menurut Arip, PGM tidak mempersoalkan keberadaan program MBG, tetapi menyoroti kebijakan afirmasi yang dinilai timpang dalam implementasinya. Ia menyebut, tenaga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru berjalan sekitar enam bulan justru diangkat menjadi PPPK, sementara guru honorer dan sekolah swasta yang telah mengabdi puluhan tahun belum mendapatkan kepastian status.
“Kami tidak menolak program MBG. Namun dapur-dapur MBG juga dikelola swasta, sama seperti madrasah dan sekolah swasta. Pemerintah dengan mudah mengangkat kepala SPPG, ahli gizi, hingga akuntan menjadi PPPK, sementara guru-guru kami belum mendapat kebijakan afirmasi,” kata Arip.
Kebijakan Diskriminatif
Ia juga menyinggung persoalan kesejahteraan. Menurut Arip, honor mereka di Kota Tasikmalaya saat ini berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan, angka yang dinilai jauh dari layak jika dibandingkan dengan penghasilan petugas SPPG.
“Kami melihat ini sebagai kebijakan yang diskriminatif. Guru madrasah sudah lama mengabdi dan berperan mencerdaskan anak bangsa, tetapi kesejahteraannya masih terabaikan,” ujarnya.
PGM mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang secara khusus mengatur percepatan pengangkatan guru honorer madrasah menjadi PPPK. Selain itu, mereka juga mendorong revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara serta penguatan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Guru dan Dosen.
“Yang masih kurang hari ini adalah kemauan politik. Jika kesejahteraan guru diperbaiki, kualitas pendidikan nasional akan meningkat secara seimbang,” kata Arip.
Berdasarkan data PGM, jumlah guru honorer di Kota Tasikmalaya mencapai sekitar 2.900 orang, mulai dari jenjang Raudhatul Athfal hingga Aliyah. Mereka berharap aspirasi yang disampaikan melalui aksi tersebut dapat menjadi perhatian serius pemerintah pusat maupun daerah.(Asz/01)










