Pemkot Kediri Tempuh Jalur Konsinyasi di Sengketa Proyek Alun-alun

Alun-alun
Dinas PUPR Kota Kediri saat konferensi pers. (Foto : Istimewa)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Konflik hukum dalam proyek revitalisasi Alun-alun Kota Kediri kembali bergulir. Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyampaikan perkembangan terbaru terkait sengketa dengan kontraktor PT Surya Graha Utama (SGU) KSO dalam konferensi pers yang digelar Kamis (5/2/2026).

Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang terbit pada awal 2025 dan telah menguatkan putusan arbitrase dalam perkara tersebut.

“Pemkot Kediri menerima dan melaksanakan putusan MA sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Endang.

Ia menjelaskan, dalam putusan tersebut MA mengabulkan permohonan PT SGU KSO agar kontrak pekerjaan tidak diputus, menolak penetapan kontraktor ke dalam daftar hitam, menolak pencairan jaminan pelaksanaan, serta mengabulkan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan berikut ganti rugi akibat keterlambatan pembayaran.

BACA JUGA  Pj Wali Kota Bekasi Terima Sertifikat Halal dari Kepala BPJPH

Pasca terbitnya putusan MA, Dinas PUPR mengundang PT SGU KSO pada 17 April 2025 untuk membahas teknis pelaksanaan putusan.

Namun karena putusan arbitrase tidak mencantumkan besaran nilai pembayaran secara rinci, Dinas PUPR meminta Inspektorat mengajukan audit review kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.

“Sebelum audit dilaksanakan, kedua belah pihak telah menandatangani pakta integritas untuk menerima hasil audit BPKP. Selain itu, atas kesepakatan bersama juga ditunjuk tim ahli dari UPN Veteran Jawa Timur guna melakukan asesmen mutu dan volume pekerjaan,” jelasnya.

Hasil audit BPKP yang dipaparkan pada 19 Desember 2025 menetapkan nilai prestasi pekerjaan sebesar Rp6.674.080.000. Sementara itu, PT SGU KSO mengajukan tuntutan pembayaran sebesar Rp16.225.170.000, sehingga terdapat selisih lebih dari Rp9 miliar.

BACA JUGA  Kementerian PUPR Bantu Tata Guna Irigasi di Indramayu

Meski sebelumnya telah menyepakati pakta integritas, pihak kontraktor menolak hasil audit tersebut dan memilih keluar dari forum pembahasan. Selain itu, berdasarkan hasil asesmen tim ahli, mutu pekerjaan proyek revitalisasi Alun-alun Kota Kediri dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Sebagai tindak lanjut, Dinas PUPR telah menyampaikan surat penawaran pembayaran sesuai hasil audit BPKP kepada PT SGU KSO. Namun penawaran tersebut kembali ditolak.

Atas kondisi tersebut, Pemkot Kediri kemudian menyampaikan pemberitahuan kesediaan pembayaran kepada Pengadilan Negeri Kediri pada 3 Februari 2026. Pemerintah daerah juga menyiapkan langkah konsinyasi atau penitipan dana melalui pengadilan apabila penolakan dari PT SGU KSO terus berlanjut.

BACA JUGA  Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp1,2 Triliun Untuk Bangun Jalan Perbatasan Kalbar

“Konsinyasi ini menjadi langkah hukum agar Pemkot tetap berada dalam koridor aturan. Di sisi lain, revitalisasi ruang terbuka hijau Alun-alun Kota Kediri harus segera dilanjutkan dan tidak boleh terus terkatung-katung,” pungkas Endang.(CN/04)