Kapolres Kediri Kota dan PMII Sepakat Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa

Kapolres Kediri Kota
PMII saat audensi bersama Kapores Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim. (Foto : Humas Polresta)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Kapolres Kediri Kota Anggi Saputra Ibrahim menerima audiensi dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kediri di Mako Polres Kediri Kota, Jumat (27/2/2026). Pertemuan yang digelar di Rupatama Polres Kediri Kota sejak pukul 16.30 WIB itu berlangsung dalam suasana dialogis. Kapolres didampingi Kasdim 0809 Kediri, sementara sekitar 55 anggota PMII Kediri hadir dipimpin Ketua PC PMII Kediri Irgi Ahmad.

Dalam sambutannya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim menyampaikan apresiasi atas kehadiran mahasiswa dan menilai forum audiensi sebagai bagian penting dari komunikasi demokratis.

“Kehadiran rekan-rekan mahasiswa bukan bentuk kebencian terhadap Polri, tetapi wujud kepedulian dan rasa sayang. Kritik yang disampaikan adalah dukungan moral bagi kami untuk terus berbenah,” ujarnya.

Dalam dialog tersebut, PMII Kediri menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya usulan peningkatan syarat pendidikan rekrutmen anggota Polri minimal strata satu (S1), penguatan materi hak asasi manusia (HAM) serta resolusi konflik dalam kurikulum pendidikan kepolisian, hingga evaluasi pola pengamanan aksi unjuk rasa.

BACA JUGA  Sinergi Ekonomi dan Agama Pemkab Asahan Terima Audiensi BI

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa rekrutmen Polri memiliki jenjang Tamtama, Bintara, dan Perwira dengan kewenangan berada di Mabes Polri.

Meski begitu, ia berkomitmen menyampaikan seluruh aspirasi mahasiswa secara berjenjang ke Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri.

Terkait pengamanan aksi massa, Kapolres menegaskan bahwa Polri berpedoman pada Perkap Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-Hara serta Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Ia memastikan pengamanan dilakukan bertahap sesuai eskalasi situasi di lapangan.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis dan pelayanan. Apabila terdapat pelanggaran SOP oleh anggota, tentu akan dilakukan audit dan penindakan tegas,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

BACA JUGA  Bupati Terima Audiensi KPPN Tanjung Balai Asahan

Menurutnya, kehadiran Polri bertujuan melindungi masyarakat yang menyampaikan aspirasi selama sesuai aturan yang berlaku.

Selain sesi dialog, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian takjil oleh mahasiswa, penyerahan petisi kepada Kapolres, doa dan tahlil bersama, serta buka puasa bersama di lingkungan Polres Kediri Kota.

Menutup kegiatan, AKBP Anggi Saputra Ibrahim memastikan seluruh aspirasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara resmi melalui laporan tertulis.

“Aspirasi ini akan kami teruskan secara administratif dan struktural. Kami terbuka terhadap kontrol sosial dan siap memperbaiki diri demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Rangkaian acara berlangsung aman dan kondusif, kemudian ditutup dengan apel konsolidasi pengamanan dalam keadaan lengkap dan sehat.(CN/04)