Pemerintah Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sepekan Sekali

Avatar photo
Pemerintah Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sepekan Sekali
Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Pemerintah mendorong penerapan pola kerja fleksibel dengan mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Imbauan ini menjadi bagian dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyampaikan bahwa imbauan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran kepada para pimpinan perusahaan.

Penerapan WFH dapat dilakukan secara fleksibel dengan menyesuaikan kondisi masing-masing perusahaan.

“Pimpinan perusahaan diimbau menerapkan WFH satu hari kerja dalam satu minggu sesuai dengan kondisi perusahaan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan, pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja. Upah, tunjangan, dan hak lainnya tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  IPC TPK Gelar Raker Tetapkan Strategi Bisnis Tahun 2024

Selain itu, kebijakan ini juga tidak memengaruhi jatah cuti tahunan pekerja.

Di sisi lain, pekerja tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selama WFH.

Perusahaan diminta memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga meskipun pekerjaan dilakukan dari luar kantor.

Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dari unsur pekerja, Carlos Rajagukguk, menyatakan bahwa surat edaran tersebut telah memberikan jaminan terhadap hak-hak pekerja dalam penerapan WFH.

Ia menegaskan, kekhawatiran terkait skema “no work no pay” tidak relevan karena hak pekerja tetap dilindungi dalam kebijakan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan WFH setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mulai berlaku pada 1 April 2026.

BACA JUGA  SE THR Terbit, Kemnaker: THR Bikin Pekerja Makin Produktif

Penerapan pola kerja ini diharapkan dapat diperluas ke sektor lain sebagai bagian dari penyesuaian budaya kerja yang lebih efisien dan adaptif.(PR/01)