Pemkot Bekasi Selaraskan Kebijakan dengan Pusat, WFH ASN Dialihkan ke Hari Jumat untuk Efisiensi Nasional

ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi saat Upacara (Foto Istimewa)

BEKASI. SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menyesuaikan kebijakan Kerja Dari Rumah (KFH) atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika sebelumnya kebijakan ini diterapkan setiap hari Rabu, kini pelaksanaan WFH dialihkan menjadi setiap hari Jumat. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen daerah dalam menyelaraskan arah kebijakan dengan instruksi pemerintah pusat, guna mendukung program nasional efisiensi energi dan pengendalian mobilitas masyarakat.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa perubahan hari pelaksanaan WFH ini merupakan manifestasi dari semangat gotong royong dalam sistem pemerintahan Indonesia yang terintegrasi. Menurutnya, keselarasan antara pemerintah daerah dan pusat adalah kunci keberhasilan implementasi kebijakan strategis negara.

“Pemerintah daerah adalah bagian integral dari satu sistem pemerintahan nasional. Ketika arah kebijakan telah ditetapkan oleh pemerintah pusat demi kepentingan bersama, maka sudah menjadi kewajiban moral dan profesional kita untuk menyesuaikan langkah,” ujar Tri Adhianto di Kantor Wali Kota, Senin (6/4/2026).

BACA JUGA  Barat Laut Nias Utara-Sumut Diguncang Gempa Magnitudo 5,3

Tri Adhianto memastikan bahwa perpindahan hari WFH dari Rabu ke Jumat tidak akan sedikitpun mengganggu kualitas kinerja ASN maupun primanya pelayanan publik kepada masyarakat. Pemkot Bekasi telah menyusun skema pengaturan kerja yang adaptif, di mana seluruh perangkat daerah, khususnya unit pelayanan langsung, tetap beroperasi dengan pengaturan kehadiran yang proporsional, terukur, dan bergiliran.

“Prioritas utama kami adalah memastikan produktivitas aparatur tetap terjaga dan pelayanan publik tetap optimal tanpa ada penurunan kualitas. Itu adalah harga mati,” tegas Tri Adhianto.

Lebih lanjut, Wali Kota menekankan bahwa kebijakan WFH ini bukan sekadar perubahan jadwal, melainkan momentum emas untuk mempercepat transformasi digital birokrasi di Kota Bekasi. Sistem kerja berbasis teknologi diharapkan mampu menciptakan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan dapat diakses oleh masyarakat kapan saja dan di mana saja.

BACA JUGA  Dandim 0819/Pasuruan Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat

“WFH harus kita jadikan katalisator untuk memperkuat ekosistem kerja berbasis digital. Masa depan pelayanan publik adalah pelayanan tanpa batas ruang, yang cepat dan akuntabel,” jelasnya.

Guna menjamin efektivitas kebijakan ini, Pemkot Bekasi juga memperketat sistem pengawasan kinerja ASN selama pelaksanaan WFH. Pengawasan dilakukan secara ketat memanfaatkan teknologi pemantauan terkini dan indikator kinerja utama (IKU) yang jelas dan terukur. Hal ini ditujukan untuk membangun budaya kerja yang disiplin, bertanggung jawab, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.

“Tentu pengawasan WFH ini kita perketat demi menjaga disiplin aparatur. Kinerja ASN tetap kami pantau secara real-time melalui sistem digital dengan indikator yang objektif. Kita ingin memastikan setiap kebijakan memberikan dampak positif nyata, baik dalam aspek efisiensi anggaran, peningkatan kinerja, maupun kepuasan masyarakat,” tambah Tri Adhianto.

BACA JUGA  Kajati DKI Jakarta Resmi Rotasi 10 Pejabat Baru

Kebijakan penyesuaian hari WFH ini sejalan dengan langkah yang mulai diambil oleh berbagai daerah lain di Indonesia, sebagai upaya kolektif memperkuat implementasi kebijakan nasional di bidang efisiensi energi dan tata kelola pemerintahan modern. Dengan langkah ini, Kota Bekasi berkomitmen terus menjadi bagian aktif dalam mendukung stabilitas dan kemajuan pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia.

(Egii)