Paula Verhoeven Pamer KTP Baru, Status Kini Resmi “Cerai Hidup”

Paula Verhoeven
Paula Verhoeven (Foto: net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Paula Verhoeven membagikan momen saat dirinya memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru melalui unggahan di Instagram Stories dan Threads. Dalam dokumen kependudukan barunya tersebut, terdapat perubahan pada kolom status perkawinan yang kini tertulis “Cerai Hidup”.

Tak hanya memperbarui status, Paula Verhoeven juga mengganti foto pada KTP miliknya. Model sekaligus aktris itu mengaku baru sempat mengurus pembaruan data kependudukan tersebut.

“Hari ini Alhamdulillah, finally KTP baru. Baru sempat urus karena sekalian ganti foto juga,” tulis Paula seperti dikutip dari detikcom, Kamis (21/5/2026).

Melalui unggahannya, Paula turut menyampaikan pesan bernada positif yang menandai semangat baru dalam menjalani kehidupannya setelah perceraian.

BACA JUGA  Rumah Atalarik Syach Dibongkar Terkait Sengketa Tanah

“Bismillah. New start, new chapter, new everything,” tulisnya.

Paula juga membagikan cerita di balik proses pembuatan foto KTP terbaru itu. Ia mengaku harus beberapa kali mengulang pengambilan foto karena hasil awal terlihat pucat.

“Terus alhamdulillah baik banget petugas di Dukcapilnya. Tadi ampe retake 3X gara-gara hasil foto pucat sekali. Gratis, cuma beli materai,” cerita Paula.

Dalam unggahan yang sama, Paula menjawab rasa penasaran warganet soal kemungkinan mengganti foto pada KTP.

“Banyak juga yang tanya, emang ganti foto KTP aja bisa ya? Jujur aku gak tahu tapi, kalau ganti semua yang pasti bisa, alamat, status plus foto,” jelasnya.

Perubahan data pada KTP Paula terjadi setelah perceraiannya dengan Baim Wong resmi diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025. Gugatan cerai talak yang diajukan Baim Wong sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.

BACA JUGA  Tak Ingin Gagal Lagi, Christy Jusung Lebih Selektif Cari Pasangan

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan cerai Baim Wong. Hak asuh anak kemudian diputuskan melalui sidang lanjutan yang digelar pada 18 Juni 2025.(04)