Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Surakarta, Hakim Kabulkan Eksepsi Tergugat

Pn Surakarta
Gedung PN SURAKARTA (foto: Net)

SURAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Perkara gugatan ijazah yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki putusan akhir di tingkat pertama. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta (PN Surakarta) menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau niet onvankelijk verklaard (NO), dalam sidang yang digelar Selasa (14/4/2026).

Gugatan dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto terhadap sejumlah pihak. Selain Joko Widodo sebagai Tergugat I, turut digugat Ova Emilia dan Wening Udasmoro sebagai Tergugat II dan III, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai turut tergugat.

Dalam putusannya, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan eksepsi yang diajukan para tergugat dan turut tergugat, dan memutuskan untuk mengabulkannya.

BACA JUGA  Inilah Nama Hakim yang Akan Menyidangkan Perkara Ferdy Sambo Dkk

“Dalam eksepsi, menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat,” demikian bunyi pertimbangan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Selain itu, penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp537.000,00.

Meski putusan telah dibacakan, proses hukum belum sepenuhnya berakhir. Para pihak masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan, seperti mengajukan banding sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(PR/04)